Saksi Kasus Suap MA Minta KPK Kembalikan Aset Rp 600 M: Itu Warisan
JAKARTA, investortrust.id - Seorang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan meminta KPK mengembalikan sejumlah aset yang disita penyidik. Saksi bernama Linda Susanti itu menyatakan, aset senilai Rp 600 miliar yang disita KPK merupakan warisan dari orang tuanya.
Linda didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara pun mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/10/2025) untuk menyampaikan permintaannya tersebut.
Linda menegaskan seluruh aset yang disita KPK setahun lalu merupakan warisan orang tuanya. Bahkan, Linda sudah menyampaikan dokumen resmi mengenai asal usul aset tersebut kepada penyidik.
“Aset warisan resmi dari orang tua saya dari Australia, dan saya pribadi sudah memberikan bukti-bukti dokumen secara resmi kepada penyidik,” ucap Linda.
Baca Juga
Direktur Indosat (ISAT) Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan EDC Bank
Linda mengaku telah berulang kali mengirim surat dan mendatangi kantor KPK untuk meminta kejelasan. Namun, hingga saat ini, surat Linda tidak pernah ditanggapi oleh KPK.
“Bahkan saya bicara langsung katanya ini oknum, oknum, oknum. Tapi ya saya ingin sebetulnya kejelasan begitu kan, ingin kepastian hukum gitu kan. Dan diinformasikan katanya saya tidak ada keterkaitan dengan Hasbi Hasan dan saya pun tidak akan menjadi saksi,” kata Linda.
Linda membeberkan, aset yang disita mencapai sekitar Rp 600 miliar yang terdiri dari uang tunai dalam bentuk dolar Singapura senilai S$ 45 juta, emas batangan, serta sejumlah sertifikat tanah dan dokumen penting lainnya. Linda berharap pimpinan KPK dapat memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak-haknya sebagai warga negara yang tidak terlibat dalam kasus korupsi.
Sementara itu, Deolipa menegaskan, seluruh aset yang disita KPK tersebut merupakan warisan sah dari orang tua Linda Susanti. Untuk itu, Deolipa menegaskan, aset tersebut bukan hasil tindak pidana korupsi.
“Jadi kami berharap KPK mengatensi ini mengingat kepentingan pribadi dari Ibu Linda dan keluarganya, di mana aset tersebut adalah milik mereka dan akan dipakai untuk kepentingan keluarga,” kata Deolipa.
Baca Juga
KPK Jerat Staf Ahli Mensos sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
Deolipa menegaskan telah tiga kali mengirim surat resmi kepada KPK untuk meminta aset tersebut dikembalikan. Deolipa menilai KPK telah bertindak di luar prosedur dengan menyita aset pribadi yang tidak berhubungan dengan perkara hukum. Untuk itu, Deolipa meminta pimpinan KPK segera menindaklanjuti surat yang sudah masuk ke meja Sekretariat Pimpinan KPK.
“Kalau enggak, dalam satu bulan atau paling enggak dua minggu ke depan enggak ada respons juga, kami akan mengadukan ini ke DPR,” katanya.
Deolipa bahkan menyinggung adanya dugaan pelanggaran atau penggelapan aset di internal KPK apabila tidak segera mengembalikan aset milik kliennya.
“Kalau enggak ada respons juga, ini kita mungkin menduga ada penggelapan di dalam sini terhadap aset-aset Ibu ini kan. Jadi kita bisa laporkan ini kepada pihak kepolisian, ke Mabes Polri, kalau ada dugaan penggelapan terhadap asetnya Ibu ini,” tuturnya.

