Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 Sampaikan Permintaan Maaf atas Kasus Hukum Hery Susanto
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menegaskan bahwa permasalahan hukum ini merupakan kejadian yang berlangsung pada periode keanggotaan sebelumnya, yakni rentang tahun 2021 hingga 2026.
Dalam keterangan resminya, delapan pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan publik yang ditimbulkan oleh situasi tersebut. Pihak pimpinan menyesalkan terjadinya peristiwa ini dan berkomitmen kuat untuk terus menjaga integritas lembaga demi mempertahankan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama pimpinan Ombudsman RI juga menyatakan penghormatan sepenuhnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang dengan sikap kooperatif. Lembaga ini menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang terlibat.
Baca Juga
"Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Pimpinan Ombudsman RI dalam siaran persnya, Kamis (16/4/2026).
Guna menjamin kelangsungan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI telah memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan yang berlaku. Pihak lembaga menjamin bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan sama sekali tidak terganggu oleh proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.
Pernyataan sikap ini didukung secara kolektif oleh jajaran pimpinan yang terdiri dari Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona bersama para anggota lainnya, yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.

