Polemik Lahan Benhil, Sekda DKI Pastikan Tanah Pensiunan Guru Adalah Aset Daerah Sah
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, memberikan klarifikasi mengenai polemik kepemilikan lahan yang terletak di Jalan Danau Limboto, Kelurahan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026), Uus menegaskan bahwa lahan seluas 3.173 meter persegi tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang sah di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan sengketa yang melibatkan pensiunan guru dan ahli waris di kawasan tersebut.
Legalitas kepemilikan lahan didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 191/Bendungan Hilir Tahun 1983 yang secara administratif telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Pusat.
"Berdasarkan pengecekan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan bahwa tidak terdapat data Surat Izin Perumahan (SIP) pada lokasi tersebut," ungkap Uus dalam rapat tersebut. Hal ini sekaligus menggugurkan klaim kepemilikan pribadi karena status lahan tetap berada dalam kontrol inventarisasi negara.
Merujuk pada SK Gubernur Tahun 1971, bangunan di lokasi tersebut dikategorikan sebagai rumah jaga atau rumah dinas. Secara regulasi, penghuni yang telah memasuki masa pensiun atau sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan instansi sekolah terkait wajib mengosongkan rumah dengan skema pemberian uang pesangon yang telah diatur.
Baca Juga
GMTD: Sengketa Lahan Dikembalikan pada Fakta dan Dokumen Hukum
Fenomena yang terjadi saat ini adalah hunian tersebut telah ditempati oleh generasi kedua hingga ketiga dari penghuni awal, padahal status rumah dinas tidak dapat dialihkan secara turun-temurun.
Lebih lanjut, Uus menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan moratorium mutasi SIP sejak tahun 2019 berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai dengan saat ini, Dinas Perumahan melanjutkan moratorium pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan mutasi atau perolehan SIP, khususnya dari orang tua yang sudah meninggal pada ahli waris yang ditinggalkannya. Dan selanjutnya, penghuni saat ini sudah merupakan generasi kedua atau ketiga dari penghuni awal yang ada saat ini," jelasnya. Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset daerah oleh pihak yang tidak berhak.
Sebagai upaya menjaga mandat undang-undang, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan pengamanan aset sesuai PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Langkah pengamanan ini mencakup aspek fisik, administrasi, hingga perlindungan hukum secara menyeluruh.
"Pengamanan fisik dilakukan dengan memasang tanda letak tanah, pagar batas, hingga tanda kepemilikan. Ini adalah mandat undang-undang untuk menjaga Barang Milik Daerah," tutur Uus menekankan pentingnya proteksi terhadap aset milik negara.
Mengenai peluang penghapusan aset, pihak pemerintah menegaskan bahwa hal tersebut hanya dimungkinkan jika terjadi proses pemindahtanganan resmi atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta tetap memegang teguh bukti kepemilikan sah atas lahan di Benhil tersebut guna menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan publik di masa depan. Upaya ini menjadi bagian dari tata kelola administrasi pertanahan yang lebih tertib dan akuntabel di wilayah Jakarta.

