Sah Jadi Pimpinan OJK di ITSK, Aset Digital hingga Aset Kripto, Ini Terobosan Adi Budiarso
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso menegaskan bahwa perkembangan aset digital termasuk hal ini kripto perlu direspons melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan industri. Apalagi, ekonomi digital akan menjadi bagian penting dari ekonomi baru di masa depan sehingga pengembangan sektor ini harus dibarengi pengawasan dan perlindungan yang lebih kuat.
Adi mengatakan, Indonesia saat ini telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk mengatur industri aset digital dan kripto. Namun, ke depan, kerangka regulasi tersebut tetap perlu disesuaikan agar semakin relevan dengan perkembangan industri dan praktik terbaik internasional.
“Pemerintah dan industri perlu bergandengan tangan untuk berkolaborasi menyongsong perkembangan aset digital dan kripto ke depan. Karena digital ini sudah pasti akan menjadi the new economy,” ujar Adi saat ditanya Investortrust selepas Pengucapan Sumpah Jabatan ADK OJK di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia menambahkan, tantangan yang dihadapi saat ini bukan hanya terkait pengembangan industri, tetapi juga mencakup pengawasan, perlindungan konsumen, serta mitigasi terhadap ancaman siber dan risiko sosial. Oleh karena itu, OJK menilai pendekatan regulasi harus terus diperbarui agar mampu mengikuti dinamika industri yang berkembang cepat.
Baca Juga
Gantikan Hasan Fawzi, Ini Harapan Para Pelaku di Industri Kripto Buat Adi Budiarso
Adapun, jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren peningkatan, yaitu mencapai 20,70 juta konsumen pada Januari 2026 atau tumbuh 2,56 persen secara bulanan. OJK juga mencatat terdapat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan di Indonesia per Februari 2026. OJK pun membidik jumlah investor kripto menjadi 23 juta pada 2028. Pada 2025, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 20,19 juta konsumen dengan nilai transaksi Rp 482,23 triliun.
Lebih lanjut, Adi juga mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR dalam waktu dekat akan membahas Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Di mana, salah satu bagian yang akan dibahas dalam revisi tersebut adalah pengaturan aset kripto agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri dan standar internasional.
Apalagi pengawasan aset kripto bukan hal baru bagi Indonesia. Ia menyebut Indonesia bahkan telah lebih dulu memiliki pijakan regulasi dibandingkan sejumlah yurisdiksi lain. Adi mencontohkan Uni Eropa baru mulai memperkuat kerangka hukum aset kripto melalui regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) pada 2024, sementara Indonesia telah lebih dulu mengimplementasikan landasan pengaturan sejak 2023.
Ia juga memastikan proses transisi pengawasan aset kripto berjalan sangat baik karena melibatkan koordinasi yang kuat antar otoritas. Pengalaman ia sebelumnya dalam mengawal transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Kementerian Keuangan hingga akhirnya ke OJK dinilai menjadi modal penting dalam memperkuat pengawasan industri ke depan.
Baca Juga
'Fit and Proper Test' OJK, Adi Budiarso Targetkan Sektor Keuangan Sokong Pertumbuhan Ekonomi 8%
Dengan fondasi regulasi yang sudah ada, OJK menegaskan fokus ke depan adalah memperkuat tata kelola, pengawasan, serta perlindungan agar industri aset digital dan kripto dapat tumbuh lebih sehat, adaptif, dan selaras dengan perkembangan global.
Seperti diketahui, Komisi XI DPR RI secara resmi menyetujui penunjukan Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK. Penunjukan ini merupakan bagian dari pengisian formasi Anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026–2031. Adi Budiarso menggantikan posisi Hasan Fawzi, yang kini mendapat mandat baru untuk mengawasi sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Di bawah kepemimpinan Adi, OJK diharapkan mampu menyeimbangkan pesatnya pertumbuhan ekosistem keuangan digital dengan perlindungan konsumen yang keta

