Bukan Lagi Anak Bawang, LPSK Jadi Lembaga Negara di RUU PSDK
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya memastikan progres rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) telah disepakati di tingkat satu dan siap dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat. Perubahan krusial dalam aturan ini adalah penguatan status Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi lembaga negara yang mandiri.
Willy menegaskan perubahan status ini bertujuan agar LPSK tidak lagi dianggap sebelah mata dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
"Kita tidak ingin dia dianggap 'anak bawang'. Dengan merujuk pada KUHP dan KUHAP yang baru, komitmen politik untuk penguatan perlindungan korban sangat luar biasa. RUU ini dibahas agar LPSK memiliki kaki yang kokoh," kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca Juga
LPSK Pastikan Beri Perlindungan Terhadap Saksi dan Keluarga Andrie Yunus
Selain LPSK menjadi lembaga negara, Willy mengungkapkan, poin revolusioner dalam RUU PSDK lainnya adalah pembentukan dua sumber pendanaan untuk korban, yakni dana abadi korban dan dana bantuan korban. Ia menjelaskan, dana abadi akan bersumber dari APBN yang dikelola kementerian terkait, sementara dana bantuan korban dapat berasal dari partisipasi publik.
"Mungkin kalau secara analogi teman-teman ya di zaman saya ya, kalau sekarang saya nggak tahu ya, itu kalau kita beli karcis bioskop itu biasanya ada donasi untuk PMI. Harga karcis bioskop waktu itu cuma 500 perak, kita donasi untuk PMI gopek, cepek gitu ya. Nah, itu kan public participation. Kalau dalam terminologi yang lazim dipakai adalah victim trust fund. Nah, itu dikelola oleh LPSK dan dimanfaatkan seluas-luasnya untuk korban," jelasnya.
Ia menambahkan, penguatan ini sangat mendesak mengingat selama ini LPSK kerap mengalami kendala finansial, bahkan untuk sekadar membayar biaya operasional rumah sakit bagi korban. Selain aspek finansial, RUU ini juga mengatur pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk pengamanan ekstra, terutama bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Baca Juga
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Komisi XIII juga memperkenalkan konsep sahabat saksi korban (SSK) untuk membuka ruang partisipasi masyarakat. Ia berharap mereka yang sudah aktif di SSK nantinya bisa diprioritaskan menjadi punggawa LPSK di daerah karena sudah teruji kapasitas dan integritasnya.
"Sehingga kontinuitas pembelaan terhadap saksi dan korban itu benar-benar memenuhi kategori kapasitas, kapabilitas, dan integritas itu," tuturnya.

