LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap 86 korban ledakan di SMAN 72 Jakarta. Permohonan itu diajukan Polda Metro Jaya berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan oleh LPSK. Dikatakan penanganan korban ledakan SMA 72 bukan sekadar memberikan pelindungan dan pemulihan fisik. Lebih dari itu, penanganan korban juga dilakukan dengan memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak.
"Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” ujar Susilaningtias dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga
Bertemu Prabowo, Raja Yordania Kutuk Peristiwa Ledakan di SMAN 72 Jakarta
LPSK menjelaskan peristiwa ledakan di SMA 72 Jakarta yang terjadi pada Jumat (7/11/2025) masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pelindungan Saksi dan Korban. Dengan demikian, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK, meski kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme.
Selain itu, ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang pelindungan Anak turut diberlakukan karena mayoritas korban adalah anak. Dalam undang-undang tersebut, anak korban berhak atas pelindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak. Untuk itu, LPSK menegaskan seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul.
Bentuk pelindungan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya berupa perhitungan restitusi serta pendampingan korban dalam menjalani proses hukum. Terkait hal itu, Susi mengatakan LPSK akan melakukan perhitungan restitusi atau nilai kerugian yang dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku sesuai mandat PP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah menjadi PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana. Namun, dalam perkara pelaku anak, tanggung jawab pembayaran restitusi dapat dibayarkan melalui pihak ketiga.
“Restitusi adalah hak anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban. Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban,” tegas Susi.
Sebelumnya, LPSK telah proaktif dengan mendatangi sekolah dan mendatangi korban yang dirawat di RS Islam Cempaka Putih dan RS Yarsi. LPSK juga telah mengidentifikasi kebutuhan korban dan menyampaikan anak-anak memiliki hak untuk mengakses pelindungan negara.
Susilaningtias menekankan kesaksian anak akan menjadi fokus dalam proses pelindungan. LPSK memastikan akan mendengarkan langsung yang disampaikan anak-anak, bukan hanya melalui orang tua atau pendamping. Dalam pemberian pelindungan dan restitusi, LPSK akan berbicara secara intens kepada para korban terkait dengan kebutuhan, pemenuhan hak mereka, termasuk informasi-informasi penting untuk membantu mengungkap kasus ini.
“Anak-anak ini sudah berada pada usia remaja dan punya pandangan serta kebutuhan yang harus dihormati. Karena itu, kami akan berbicara langsung dengan mereka, selain keterangan dari orang tua atau pendamping. Pemulihan yang adil bagi anak hanya bisa tercapai kalau suara mereka benar-benar didengar.”
Dalam kesempatan ini, Susilaningtias menegaskan hingga saat ini LPSK belum memiliki mandat memberikan pelindungan kepada anak pelaku tindak pidana. Mandat pelindungan LPSK berdasarkan undang-undang hanya diberikan kepada saksi, korban, ahli, pelapor, dan saksi pelaku. Dengan demikian, selama anak tersebut diidentifikasi sebagai pelaku murni, LPSK belum memiliki kewenangan memberikan pelindungan.
Namun, LPSK membuka ruang apabila dalam perkembangan proses hukum ditemukan anak tersebut justru menjadi korban tindak pidana lain dalam rangkaian kasus ini. Jika ada indikasi anak mengalami eksploitasi, manipulasi, tekanan, atau bentuk viktimisasi lainnya, statusnya dapat masuk dalam kategori korban. LPSK dapat memberikan pelindungan dalam kapasitas tersebut.
Baca Juga
Imbas Ledakan SMAN 72 Jakarta, Prabowo Bakal Batasi Game Online
Selain itu, Susilaningtias menegaskan makna pelindungan selain pelindungan secara fisik, juga bantuan atau pemulihan kepada korban. Pemulihan ini dapat meliputi pemulihan medis, psikologis, psikososial, dan/atau restitusi. Itu sebabnya, dalam menangani permohonan dari Polda Metro Jaya tersebut, LPSK akan menelaah seluruh aspek pelindungan.
LPSK, katanya, siap bekerja sama dengan lembaga dan instansi negara terkait termasuk aparat penegak hukum, lembaga pelindungan anak, maupun penyedia layanan guna memastikan pemulihan berjalan komprehensif dan berpusat pada kepentingan terbaik bagi anak atau the best interest of the child.

