OJK Jawa Barat Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan dan Legalitas Aset Kripto di Indonesia
Poin Penting
|
SUMEDANG, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat menyoroti perkembangan regulasi dan dinamika aset kripto pasca beralihnya pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang sudah berlangsung pada Januari 2025. Dalam acara Investortrust Goes to Campus yang kali ini hadir di Universitas Padjadjaran, Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Jawa Barat Melati Usman memaparkan langkah-langkah strategis yang diambil otoritas dalam menyikapi ekosistem keuangan digital yang kian kompleks.
Melati menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK kini mengemban amanah yang lebih luas. OJK saat ini merupakan gabungan fungsi dari Bank Indonesia untuk pengawasan perbankan serta Bapepam-LK untuk pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan lainnya.
"Cuma quick update saja, OJK itu gabungan dari fungsi Bank Indonesia, pengawas perbankan, dan Bapepam-LK, pengawas seluruh kegiatan keuangan lainnya selain perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pembiayaan, bahkan sekarang termasuk juga teknologi sektor keuangan, dan termasuk juga di dalamnya kripto dan aset keuangan digital," ujar Melati Usman dalam acara Investortrust Goes to Campus, di Universitas Padjadjaran, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (9/4/2026).
Mengenai pengaturan terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Melati mengungkapkan bahwa dalam waktu singkat OJK telah menerbitkan delapan ketentuan baru. Regulasi ini mencakup pendaftaran penyelenggara inovasi, pemeringkat kredit alternatif, hingga penilaian kemampuan bagi pihak utama di sektor aset digital. Ia menilai credit scoring alternatif sangat krusial dalam mempercepat penyaluran kredit secara tepat.
Baca Juga
Literasi Keuangan Kripto Masih Rendah, OJK Ingatkan Risiko dan Bahaya “FOMO”
Terkait status aset kripto, OJK menegaskan kembali posisi hukum instrumen tersebut di Tanah Air. Hingga saat ini, kripto dilarang digunakan sebagai alat tukar atau alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
"Benar tadi saya ingin menegaskan saja bahwa di Indonesia saat ini kripto adalah aset perdagangan, bukan pembayaran," tegas Melati.
Dalam menjaga keamanan konsumen, Melati mengimbau masyarakat untuk hanya bertransaksi pada platform yang memiliki izin resmi. Ia mencontohkan salah satu platform seperti Pintu sebagai entitas yang terdaftar, namun tetap mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi OJK guna menghindari risiko kerugian.
"Tapi yang ingin saya tekankan di sini, kawan-kawan, jika ingin bertransaksi, maka pastikan exchange-nya adalah yang berizin. Di website kita ada. Termasuk juga nanti kawan-kawan ya, bagi teman-teman yang membutuhkan uang cepat dan terpaksa menggunakan P2P lending atau pindar (pinjaman daring), kita di website juga memiliki daftarnya yang berizin dan terdaftar, sehingga mampu nanti kita awasi," tambahnya.
Melati juga memberikan pembaruan data mengenai sektor fintech lending atau pinjaman daring di Indonesia. Berdasarkan data hingga Maret 2026, tercatat terdapat 96 perusahaan P2P lending yang telah mengantongi izin dari OJK. Jumlah ini menjadi acuan bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman daring ilegal.
Isu krusial lainnya yang dibahas adalah mengenai indeks literasi dan inklusi keuangan nasional. OJK mencatat adanya tantangan besar karena angka inklusi (penggunaan produk) masih lebih tinggi dibandingkan literasi (pemahaman produk). Hal ini mengindikasikan banyak masyarakat yang sudah menggunakan produk keuangan namun belum memahami profil risiko dan karakteristiknya secara mendalam.
"Untuk inklusi memang targetnya relatif lebih tinggi dari literasinya, yang menunjukkan bahwa banyak orang berinteraksi, bertransaksi tanpa mengetahui profilnya," pungkas Melati.
Baca Juga
Lewat Bulan Literasi Kripto 2026, OJK dan ABI Fokus Edukasi Risiko
Ia memaparkan bahwa berdasarkan survei 2025, tingkat literasi mahasiswa justru masih berada di bawah ibu rumah tangga.
"Pelajar mahasiswa kita berdasarkan hasil survei 2025, tingkat literasi tuh hanya 61,76%. Di bawahnya, 61,76%. Ibu rumah tangga relatif lebih baik nih dari mahasiswa. Iya kan? 62,67%," ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Melati menekankan perlunya penguatan edukasi keuangan, khususnya bagi kaum muda, agar indeks literasi nasional dapat mencapai target yang telah ditetapkan di masa mendatang.
Investortrust Goes to Campus adalah program edukasi literasi keuangan dan investasi dari Investortrust.id yang menyasar mahasiswa di berbagai universitas. Program ini menghadirkan praktisi industri, akademisi, dan regulator untuk membahas pengelolaan keuangan, investasi, dan peluang karier bagi generasi muda.

