Menakar Masa Depan Aset Kripto: Tantangan Exchange Lokal dan Sinergi Regulasi di Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Industri aset kripto di Indonesia kini memasuki babak baru jelang disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Bulan Literasi Kripto (BLK) yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), para pemangku kepentingan mulai dari regulator, pengelola bursa, pelaku industri, hingga investor membedah fenomena serbuan exchange kripto asing (global exchange) yang tidak berizin namun banyak diminati masyarakat Indonesia.
OJK menegaskan posisi hukum yang kuat terhadap setiap aktivitas keuangan digital di Tanah Air. Kepala Divisi Pengawasan Produk dan Aktivitas Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Riadi Zulfan menyatakan bahwa keberadaan bursa global merupakan fenomena lintas yurisdiksi yang sudah ada bahkan sebelum regulasi domestik terbentuk. Namun, kehadiran UU P2SK memberikan mandat yang jelas bagi setiap penyelenggara.
“Memang undang-undang mengatur semua aktivitas yang terkait dengan PAKD, harus berizin OJK. Jadi dari sisi aturan semua yang beraktivitas di yurisdiksi Indonesia harus melakukan pengajuan izin kepada OJK (sebagai) PAKD-nya,” tegas Riadi Zulfan dalam sesi diskusi bertajuk "Strategi Exchange Lokal untuk Bertahan dan Tumbuh di Tengah Dominasi Global" di The Dome at Senayan Park, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, Zulfan menekankan bahwa di luar entitas yang memiliki izin resmi, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Meski demikian, OJK mengajak seluruh ekosistem untuk bersikap terbuka dalam menanggapi alasan di balik minat masyarakat yang masih tinggi terhadap platform luar negeri. Hal ini dipandang sebagai pekerjaan rumah (PR) besar bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem dalam negeri.
Pihak bursa kripto domestik, CFX, turut menyoroti pentingnya keadilan dalam berkompetisi atau level playing field. Direktur CFX Lukas Lauw mengungkapkan bahwa para pedagang lokal mengharapkan adanya persaingan yang sehat dengan pemain asing. Menurutnya, ada dua cara utama untuk menangani hal ini, yakni pembatasan akses atau kewajiban bagi pemain asing untuk mengikuti regulasi lokal.
“Satu tentunya harus dibatasi atau tidak diberikan akses untuk masuk ke konsumen Indonesia. Yang kedua kalau mereka mau masuk ke sini, harus mengikuti semua aturan yang seperti Pak Zulfan sebutkan. Mereka harus mendaftar sebagai PAKD lokal, kemudian mereka harus ikuti aturan-aturan di dalam negeri sehingga terciptalah level playing field (yang sama),” ujar Lukas.
Menyadari realita bahwa konsumen tertarik pada bursa asing karena persepsi biaya yang lebih murah, CFX mengambil langkah konkret. Lukas menjelaskan bahwa bursa telah menurunkan biaya transaksi sebesar 50% sejak Maret lalu, dari 4 basis poin menjadi 2 basis poin. Angka ini direncanakan akan dipangkas kembali menjadi 1 basis poin pada Oktober mendatang sebagai upaya mendukung daya saing pedagang lokal.
Dari sudut pandang pelaku industri, CEO FLOQ Yudhono Rawis memberikan penilaian yang jujur mengenai ketertinggalan platform lokal dari sisi variasi produk. Menurutnya, bursa global memiliki keunggulan karena tidak teregulasi, sehingga mereka bebas menawarkan fitur yang beragam. Ketimpangan ini sering disebut sebagai regulatory arbitrage.
“Kenapa sih di luar itu bisa produknya macam-macam? Karena mereka itu unregulated. Jadi kalau ada produk futures-nya bisa leverage 100 kali ya. Saya pernah pakai nih. Dan juga ada earn, staking, dual investment dan lain-lain karena ini produk-produk yang memang belum ada regulasinya di Indonesia. Kalau kita luncurkan ilegal, kita pasti dijewer sama Pak Zulfan,” ungkap Yudhono.
Baca Juga
DPR: Aturan di UU P2SK yang Memberatkan Pedagang Kripto Dihilangkan
Yudhono menambahkan bahwa volume perdagangan spot maupun derivatif di pasar luar negeri jauh melampaui pasar domestik. Oleh karena itu, strategi utama bagi bursa lokal untuk bertahan adalah dengan menciptakan nilai unik atau use case yang spesifik di dalam ranah yang teregulasi. Ia mengusulkan inovasi seperti integrasi langsung dengan sistem perbankan untuk mempermudah akses pengguna baru.
“Inovasi-inovasi di dalam ranah regulated. Use case, user referral antara regulated businesses, Web2 ke Web3, payment. Mudah-mudahan nantinya ada institutional se[erti ETF dan lain-lain, yang tidak bisa disentuh oleh unlicensed player,” jelasnya.
Selain inovasi, Yudhono juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pemain global yang menyasar pasar Indonesia tanpa izin. Baginya, prinsip "same activity, same risk, same regulation" harus ditegakkan demi melindungi industri yang telah patuh pada aturan main di Tanah Air.
Di sisi lain, perspektif investor memberikan gambaran mengenai perilaku pasar. Albi Matthew Intan, seorang investor kripto, mengaku mengawali investasinya melalui bursa lokal karena faktor keamanan dan kepastian hukum. Baginya, kejelasan pengawasan merupakan faktor krusial bagi investor yang sebelumnya terbiasa dengan instrumen investasi tradisional seperti saham.
“Saya pertama masuk dari exchange lokal karena jelas berizin, diawasi. Setelah masuk ke dalam dunia kripto kita nggak bisa pungkiri bahwa memang ada perbedaan dalam artian produk,” kata Albi.
Albi juga menyoroti risiko besar menggunakan bursa asing yang tidak berizin, terutama saat terjadi masalah hukum atau operasional. Ketidakjelasan domisili hukum platform global membuat investor kesulitan jika ingin menuntut hak-hak mereka secara hukum. Hal ini berbeda jauh dengan ekosistem lokal yang memiliki jalur komunikasi jelas ke regulator.
Baca Juga
Sebelum Investasi Kripto, OJK Ingatkan Pentingnya Analisis Fundamental
“Kalau kita lihat sebenarnya exchange di luar sana yang unregulated , kalau sampai ada problem, kita pun bingung sue-nya ke mana? Cayman (Island) kah? Cyprus kah? Kan itu tidak jelas,” tambahnya.
Namun, Albi melihat optimisme besar pada langkah OJK yang mulai membuka ruang melalui berbagai inisiatif seperti sandbox dan akselerator. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi tidak hadir untuk menghambat inovasi, melainkan untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan aman bagi masyarakat.
Adanya proyek-proyek tokenisasi yang mulai bermunculan di dalam negeri, seperti yang dipresentasikan oleh GIDR dan Goro, dianggap sebagai bukti bahwa industri lokal mulai melangkah ke arah yang lebih serius. Teknologi tokenisasi diprediksi akan menjadi tren besar dalam beberapa tahun mendatang yang dapat mendobrak batasan investasi tradisional.
Pemerintah melalui OJK juga memastikan bahwa mereka tetap terbuka untuk berdiskusi dengan para pelaku industri dalam merumuskan produk-produk masa depan. Zulfan kembali menekankan bahwa semua pihak harus memiliki pemikiran terbuka (open minded) untuk memahami kebutuhan nyata masyarakat agar ekosistem dalam negeri bisa menjadi pilihan utama.
Lebih lanjut, diskusi ini menyimpulkan bahwa meskipun tantangan dari bursa global sangat besar, peluang bagi industri kripto Indonesia tetap terbuka lebar melalui inovasi di sektor-sektor yang belum tersentuh pemain asing, seperti integrasi sistem pembayaran yang legal dan perlindungan investor yang lebih terjamin.
Kolaborasi antara regulator, bursa, dan pelaku industri diharapkan mampu mempersempit kesenjangan antara platform lokal dan global. Pengurangan biaya transaksi oleh CFX serta kehadiran regulatory sandbox OJK menjadi sinyal positif bahwa ekosistem kripto Indonesia sedang berbenah untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

