DPR Kaji Ulang Aturan di UU P2SK yang Memberatkan Pedagang Kripto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bisa rampung pada 20 April 2026. Sejumlah aturan yang berpotensi memberatkan pedagang, khususnya di sektor kripto akan dikaji ulang.
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Eric Hermawan mengungkapkan, pembahasan revisi UU P2SK saat ini masih berlangsung intensif di parlemen.
“Target kita tanggal 20 April, sebelum masa reses ini selesai,” ujarnya, usai Pembukaan Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2026, di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Eric memastikan bahwa aturan yang berpotensi memberatkan pedagang, khususnya di sektor kripto, akan dikaji ulang. Menurutnya, pemerintah dan DPR berkomitmen menciptakan regulasi yang mendukung masyarakat dan pelaku usaha.
Baca Juga
Kala DPR dan Asosiasi Blockchain Indonesia Debat Seru Soal RUU P2SK
“InsyAllah tidak memberatkan. Pemerintah bersama DPR kan berusaha mendukung masyarakat, kita hati-hati memang. Dan kita kan masih belajar. Nggak apa-apa, saat ini kita belajar dulu,” katanya.
Di sisi lain, terkait pengembangan ekosistem kripto, DPR menurutnya tidak membatasi jumlah bursa kripto yang ada, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Bisa tiga, bisa empat, bisa lima, bisa enam. Tergantung kesiapan modal keseluruhan sistem, keseluruhan pekerjaan. Jadi negara ini open, semua orang boleh berusaha di Indonesia,” ucapnya.
“Yang penting yang daftar kita layani, asal permodalan memenuhi, sistem memenuhi, dokumen memenuhi , ya kita open,” sambung Eric.
Di lain sisi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, proses penyusunan regulasi dilakukan secara progresif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk regulator dan pelaku industri.
“Saya juga termasuk menjadi saksi betapa pemerintah dan DPR itu sangat progresif ya di dalam membangun budaya dan juga membangun pengaturan yang solid di tingkat undang-undang,” ujarnya.
Menurut Adi, OJK telah memberikan masukan kepada DPR berdasarkan riset bersama pelaku industri guna menyusun kerangka regulasi yang lebih optimal ke depannya.
Ia juga menjelaskan, Indonesia saat ini telah memiliki dua bursa kripto, sebuah model yang dinilai unik karena menggabungkan pendekatan centralized dalam ekosistem yang pada dasarnya decentralized.
“Kalau yang sekarang kita lihat kita punya dua bursa dan Indonesia adalah satu-satunya mungkin yang punya bursa kripto. Kripto ini adalah decentralized finance (DeFi), tapi bursa ini kan centralized measures yang kita bisa tingkatkan ternyata untuk peningkatan pengembangannya ke depan,” kata Adi.
Baca Juga
Menkeu Purbaya: Revisi UU P2SK Antisipasi Gejolak Pasar Modal
Ke depannya, penyempurnaan regulasi juga akan difokuskan pada penguatan perlindungan konsumen serta kemampuan pelacakan transaksi ilegal, sejalan dengan standar internasional.
“DPR minta masukan kepada kami untuk menyempurnakan regulatory framework yang mungkin bisa kita tingkatkan khususnya peningkatan pelindungan konsumennya, kapasitas kita juga untuk men-trace transaksi yang ilegal karena kita juga ingin comply terhadap FATF (Financial Action Task Force),” ucap Adi.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi XI DPR dan asosiasi pelaku industri, termasuk dengan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) isu ini menjadi pembahasan hangat.
Perwakilan ABI Hamdi Hassyarbaini menyebutkan, setidaknya ada tiga klausul krusial yang memicu keberatan para pelaku industri. Yakni Pasal 215A poin 4, pasal 215C poin 9 dan pasal 312A poin C. Regulasi tersebut dinilai berisiko mematikan kreativitas industri karena mengabaikan prinsip desentralisasi yang menjadi ruh utama teknologi blockchain.
Berikut bunyi ketiga pasal tersebut:
Pasal 215A poin 4
“Seluruh aktivitas ITSK terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang dilakukandompet digital aset kripto, wajib ditransaksikan melalui dan/atau dilaporkan kepada bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.”
Pasal 215C poin 9
“Bursa harus memiliki, mengendalikan, dan/atau menguasai sistem penyelenggaraanperdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan aset keuangan digital derivatif.”
Pasal 312A poin C
“Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215A ayat (1) huruf a wajib menyelenggarakanperdagangan dan mempertemukan penawaran jual dan beli aset keuangan digital termasuk aset kripto pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan aset keuangan digital derivatif di antara mereka dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini ditetapkan.”
Dalam paparannya, CEO Bitwewe itu mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai beberapa pasal yang dianggap terlalu memberikan ruang dominasi bagi bursa sentral. Menurutnya, aturan baru ini berpotensi menggerus peran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang selama ini telah membangun ekosistem secara mandiri. Seperti diketahui saat ini ada 25 PAKD dan empat yang sedang dalam pipeline Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau itu desentralisasi di bursa, nantinya fungsi PAKD akan di-degradasi atau bisa-bisa dihilangkan sama sekali dan itu konsekuensinya akan lebih parah. Saya khawatir kalau tiga pasal tersebut disahkan, akan terjadi capital outflow dan PHK massal,” katanya bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

