Tokocrypto Minta Aturan Pajak Kripto Teranyar Dikaji Ulang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Perubahan regulasi perpajakan untuk aset kripto yang telah berlaku mulai 1 Agustus 2025 mendapat sorotan. Para pedagang aset kripto digital (PAKD) termasuk Tokocrypto pun meminta aturan terbaru tentang pajak kripto dikaji ulang.
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 5-/2025 yang menggeser objek pajak dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke Pajak Penghasilan (PPh). Meski secara total tarif tidak mengalami perubahan signifikan, skema baru ini menghapuskan PPN transaksi aset kripto menjadi 0%. Sebagai gantinya, PPh final dinaikkan dari 0,10% menjadi 0,21%.
Baca Juga
Tokocrypto Catat Pertumbuhan Solid, Pengguna Aktif Meroket 75 Persen di 2025
Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal mengungkapkan, kebijakan ini merupakan bentuk peralihan karena kripto tidak lagi dianggap sebagai komoditas, sehingga tidak dikenai PPN.
“Karena kripto bukan lagi komoditas, jadi tidak perlu dikenai PPN 0,11%. Ini artinya sesuai keputusan pemerintah yaitu dimasukkan ke PPh. Jadi, ke PPh final, dari sebelumnya 0,1% menjadi 0,21% saat ini,” ujar Sefcho Rizal dalam acara ‘Ngobrol Pajak Kripto: Paham, Patuh, & Aman’, di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga
Tokocrypto Prediksi 2026 Jadi Tahun Transisi Krusial Bagi Kripto, Ini Alasannya
Secara informal, menurut Rizal, meskipun tarif PPh menjadi 0,21%, hal ini tetap perlu diantisipasi agar tidak membebani ekosistem dan investor.
“Tapi ini tidak boleh dikhawatirkan oleh rekan-rekan industri, asosiasi. Kita mencoba untuk bernegosiasi dengan Dirjen (Direktorat Jenderal) Pajak supaya ini dikaji ulang. Kami berharap ada lebih lagi diskon atau relaksasi di pajak kripto,” papar Rizal.

