Mitigasi Risiko, AAJI Minta Aturan Pengalihan Polis Tanpa Persetujuan Nasabah Dikaji Ulang
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon meminta aturan atau kewenangan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait pengalihan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis (pempol) bisa dikaji ulang. Hal ini untuk memitigasi risiko-risiko yang tidak diinginkan.
“Mungkin perlu dipertimbangkan atau didiskusikan lebih lanjut (pengalihan polis),” ujarnya, dalam sebuah diskusi secara virtual, Jumat (21/6/2024).
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan LPS untuk melaksanakan program penjamin polis. LPS diberi kewenangan, salah satunya untuk mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis.
Baca Juga
AAJI Sebut Mayoritas Nasabah Unitlink Merupakan Kalangan Tajir
Menurut Budi, salah satu kewenangan ini penting untuk dikaji atau dipertimbangkan ulang lagi implementasinya nanti akan seperti apa. Sebab, ketika suatu perusahaan asuransi mengalami kondisi yang menantang sehingga berdampak insolven dan izinnya dicabut, tentu masih ada polis-polis yang masih berjalan dan harus diselesaikan.
Tetapi dalam UU P2SK, polis-polis tersebut dapat dialihkan, yang kemungkinan besar dialihkan ke perusahaan asuransi sejenis yang lain atau yang perusahaan yang kurang sehat.
“Hal ini bisa menimbulkan risiko yang harus dikuantifikasi dengan baik kepada perusahaan asuransi kedua yang menerima tugas pengalihan,” kata Budi.
Baca Juga
Jangan sampai, lanjut Budi, portofolio polis yang tidak sehat ikut dialihkan ke perusahaan asuransi yang mendapat tugas pengalihan tersebut, karena akan memberikan dampak buruk.
“Kalau ternyata bukan portofolio yang sehat, kemudian dialihkan kepada perusahaan asuransi yang kedua, akhirnya menyebabkan perusahaan asuransi yang kedua juga bermasalah,” ucapnya.

