Pengawasan OJK Dinilai Perkuat Kesetaraan dan Integrasi Kripto dalam Sistem Keuangan Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai sebagai langkah strategis bagi masa depan industri digital di Indonesia. CEO Indodax William Sutanto menyatakan bahwa langkah ini akan membawa industri kripto ke level yang lebih maju, terutama dalam hal kepastian hukum dan perlindungan investor.
William menilai bahwa perpindahan ini merupakan langkah yang sangat tepat mengingat karakteristik aset kripto yang terus berevolusi. Menurutnya, kripto saat ini memiliki fungsi yang lebih mendekati instrumen keuangan dibandingkan sekadar komoditas perdagangan.
"Saya rasa perpindahan instrumen kripto dari Bappebti ke OJK ya memang sudah tepat. Karena memang secara sifat, kripto ini lebih mirip aset keuangan dan memang kripto secara alami bisa digunakan untuk transaksi keuangan," ujar William dalam Primus Indepth di Kantor Investortrust.id, GedungThe Convergence Indonesia, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga
Bos Indodax Tekankan Urgensi 'Stablecoin' Nasional, Ini Alasannya
Dengan berada di bawah payung OJK, William menjelaskan bahwa aset kripto kini dipandang setara dengan instrumen keuangan konvensional lainnya seperti asuransi dan pasar modal. William menekankan bahwa hal ini mempertegas komitmen regulator dalam menjaga keamanan dana masyarakat melalui standar kepatuhan yang lebih tinggi.
"Jadi ketika diatur oleh OJK, sekarang kripto sudah bisa dibilang satu level dengan aset keuangan yang lain, asuransi, pasar modal, dan lain-lain gitu. Jadi saya rasa sudah tepat dan saya setuju sekali bahwa semua otoritas di dunia pasti kepentingannya satu, yaitu melindungi kepentingan nasabah. Itu kita rasakan betul dengan bertumpuk-tumpuk compliance yang harus kita penuhi ke OJK," tambahnya.
Meski demikian, William mengakui bahwa ketatnya pengawasan OJK memberikan tantangan tersendiri bagi para pelaku industri yang selama ini berbasis teknologi dan terbiasa dengan fleksibilitas tinggi. Namun, ia memastikan bahwa industri akan tetap kooperatif demi tujuan jangka panjang yang lebih baik.
"Yang mungkin mengagetkan juga kepada teman-teman di industri kripto. Karena kita itu kan suka melabeli kita sebagai industri teknologi. Jadi kita tidak terbiasa dengan pengawasan yang begitu ketat. Tapi kita ikuti saja karena kita tahu spirit-nya baik. Dan ya sekarang yang kita lakukan adalah kita penuhi apa yang OJK minta," jelasnya.
Baca Juga
Genap 12 Tahun, Indodax Masih Perkasa di Tengah Ketatnya Persaingan 'Exchange' Kripto. Bakal IPO?
Lebih lanjut, William berharap transisi ini menjadi pintu masuk bagi integrasi antara ekosistem kripto dengan sektor perbankan dan manajer investasi, sebagaimana yang sudah terjadi di negara maju seperti Amerika Serikat. Kehadiran Bitcoin dalam bursa efek atau melalui produk seperti ETF (Exchange Traded Fund) menjadi target yang diharapkan bisa terwujud di Tanah Air.
"Dan yang saya harapkan ke depannya adalah dengan tadi kita sudah satu level dengan industri keuangan yang lain, akan tercipta sebuah integrasi Pak. Dengan sistem perbankan, dengan asuransi, dengan pasar modal. Karena ini yang belum ada di Indonesia, tapi sudah lumrah di luar negeri, terutama di Amerika Serikat. Di Amerika itu Bitcoin sudah terintegrasi dengan manajer aset sekelas Vanguard, sekelas BlackRock," ungkap William.
Lebih jauh, William meyakini bahwa keterlibatan OJK akan memberikan masyarakat lebih banyak pilihan akses terhadap Bitcoin dengan keamanan yang lebih terjamin. Integrasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia di masa depan.
"Jadi nanti masyarakat akan lebih banyak pilihan bagaimana mereka mau terekspos ke instrumen investasi Bitcoin. Dan tentunya lebih terlindungi karena dilihat oleh OJK," pungkas William.

