OJK Nilai Revisi RUU P2SK Krusial Hadapi Dinamika Aset Keuangan Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai berbagai usulan penguatan dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) sebagai langkah strategis untuk menyempurnakan landasan hukum sektor jasa keuangan. Khususnya dalam merespons pesatnya perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, dari sisi substansi, penguatan yang diusulkan dalam RUU P2SK dinilai penting untuk memperkaya kerangka hukum pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di tengah dinamika industri yang terus berkembang.
“Berbagai usulan penguatan yang terdapat dalam draf RUU P2SK merupakan bagian penting dalam upaya menyempurnakan landasan hukum sektor jasa keuangan, khususnya dalam merespons perkembangan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto,” ujar Hasan dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis (9/1/2026).
Baca Juga
RUU P2SK Disorot Industri Kripto, OJK Tegaskan Regulasi Harus Jaga Inovasi
Sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, OJK telah diminta pendapat dan berpartisipasi aktif dalam pembahasan RUU perubahan atas UU P2SK tersebut. Dalam prosesnya, OJK telah menyampaikan tanggapan tertulis, masukan, serta melakukan pembahasan bersama tim perumus pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Keuangan.
Hasan menjelaskan, tanggapan OJK tersebut merupakan hasil analisis mendalam dengan mempertimbangkan kebutuhan industri sekaligus penguatan landasan hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan mandat pengaturan dan pengawasan oleh OJK. Selain itu, OJK juga mengakomodasi masukan dari pelaku usaha dan industri, serta mendorong penerapan prinsip dan praktik terbaik di tingkat regional maupun global.
“Seluruh masukan tersebut kami jadikan bahan pertimbangan agar pengaturan yang dihasilkan nantinya dapat dibangun secara kokoh, normatif, dan tetap relevan dengan kebutuhan serta dinamika industri,” jelasnya.
Baca Juga
Salah satu poin utama dalam tanggapan OJK terhadap RUU P2SK adalah dorongan penerapan pendekatan principle-based regulation. Melalui pendekatan ini, ketentuan yang bersifat fundamental dan normatif diusulkan untuk diatur dalam batang tubuh undang-undang, sementara pengaturan teknis dan operasional diarahkan untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana di bawah undang-undang.
Menurut Hasan, pendekatan tersebut bertujuan agar pengaturan teknis dapat lebih fleksibel dalam menavigasi arah kebijakan ke depan, seiring dengan perkembangan sektor aset keuangan digital dan aset kripto yang sangat dinamis.
“Pendekatan ini dimaksudkan agar peraturan pelaksana di bawah undang-undang dapat lebih adaptif dalam pengaturan, pengembangan, dan pengawasan sektor aset keuangan digital dan aset kripto nasional yang terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu,” pungkas Hasan.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pembahasan RUU P2SK akan digulirkan kembali dalam waktu dekat. Apabila tidak ada kendala, pembahasan RUU P2SK ditargetkan akan kembali dimulai setelah masa reses atau pada pekan kedua Januari 2026.
"Ya sebentar lagi, kita sudah reses," imbuhnya

