Pemerintah Tingkatkan Limit Investasi Asuransi dan Dapen di Saham Jadi 20%, Begini Respon Pengamat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rencana pemerintah menaikkan batas investasi di instrumen saham bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen) menuai sorotan. Meski penempatannya hanya diperbolehkan pada saham-saham berindeks LQ45, namun tetap tidak menutup risiko.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mempertanyakan seberapa kuat aturan tersebut dijalankan dan berimbas positif ke sektor pasar modal. Terlebih, dari pengalaman masa lalu menunjukan bahwa aturan di atas kertas seringkali tak sepenuhnya sejalan dengan realisasi.
“Meski (penempatan) hanya di saham LQ45, namun tetap ada kekhawatiran kasus gagal bayar akibat investasi yang rugi,” ujarnya, kepada Investortrust, belum lama ini.
Baca Juga
Ditopang Hal Ini, Total Aset Industri Dapen Tembus Rp 1.662 triliun per November 2025
Menurut Nailul, kenaikan porsi investasi di saham hingga 20% berpotensi meningkatkan volatilitas portofolio asuransi dan dapen, terutama di tengah kondisi pasar yang fluktuatif. Risiko tersebut pada akhirnya bisa berdampak langsung pada keamanan dana peserta.
“Berbagai kasus sudah terjadi di masa yang lalu, di mana dana masyarakat digunakan untuk saham gorengan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, peningkatan batas investasi perusahaan asuransi dan dapen ke pasar modal tidak perlu dikhawatirkan.
“Indonesia membuka kesempatan dana pensiun untuk melakukan investasi di saham-saham yang baik tentunya. Di saham-saham dengan fundamental kuat,” ucapnya, dalam aksara Indonesia Economic Summit (IEC) 2026, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga
OJK: Industri Dapen Hadapi Tantangan Investasi di Tengah Dinamika Suku Bunga
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan peningkatan batas atau limit investasi di instrumen saham bagi industri asuransi dan dapen, dari sebelumnya 8% menjadi 20%.
Di tahap awal, implementasi kebijakan ini difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar yang masuk dalam indeks LQ45.
“Itu bisa sampai 20% untuk investasinya di pasar modal, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Dan ini tentu saham yang fundamentalnya kuat, antara lain LQ45,” kata Airlangga.

