AAUI Tanggapi Soal Limit Investasi Asuransi dan Dapen di Saham Naik Jadi 20%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah resmi menaikkan batas maksimum investasi di instrumen saham bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen) dari sebelumnya 8% menjadi 20%. Terkait hal ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) buka suara.
Ketua AAUI Budi Herawan mengungkapkan, ketentuan mengenai penempatan investasi industri asuransi dan dapen sebenarnya telah diatur jelas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi.
“Perusahaan asuransi dan reasuransi bisa maksimal melakukan investasi di saham itu sebesar 40%. Tapi di situ dijelaskan per emitennya itu ada batasannya maksimal berapa. Per emitennya dibatasi 20%,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam Konferensi Pers AAUI Triwulan IV 2025, belum lama ini.
Baca Juga
AAUI Beberkan Penyebab Premi Asuransi Kesehatan Turun Drastis 20,9% di 2025
Budi menilai, seluruh pihak telah memahami bahwa saham merupakan instrumen yang sangat rentan terhadap volatilitas. Dalam tiga hingga empat tahun terakhir, profitabilitas industri asuransi umum memang banyak ditopang hasil investasi, namun begitu risiko fluktuasi harga saham tetap tidak bisa diabaikan.
“Kalaupun dipaksa (meningkatkan porsi investasi di saham menjadi 20%) pun saya pikir kita tentunya akan teriak,” katanya.
Budi juga menyoroti wacana bahwa penempatan investasi nantinya hanya akan diperbolehkan pada indeks LQ45, yang secara historis memiliki imbal hasil relatif menarik, bahkan rata-rata di atas 7% atau lebih tinggi dari suku bunga deposito.
“Tapi bagaimana dengan harga sahamnya? Tidak ada yang bisa jamin, volatilitasnya itu tidak ada yang bisa jamin,” ucapnya.
Ia menambahkan, struktur kepemilikan dan kapasitas permodalan juga berbeda antara perusahaan asuransi BUMN (badan usaha milik negara) dan swasta. Perusahaan swasta, kata Budi, cenderung lebih berhati-hati agar tidak mengalami kerugian dalam berinvestasi.
Baca Juga
Di sisi bersamaan, AAUI juga telah berkomunikasi dengan regulator dalam beberapa pekan terakhir untuk meminta dukungan kebijakan yang lebih mempertimbangkan kondisi industri perasuransian.
“Ini bukan menjadi satu jalan keluar untuk menyelamatkan industri pasar modal. Apalagi kalau kita bicara dana pensiun, itu juga lebih fragile lagi. Karena asuransi kan perlu menjaga tingkat likuiditasnya,” ujar Budi.
Setali tiga uang, Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik dan Riset Trinita Situmeang menyatakan, industri asuransi umum dan reasuransi memiliki pedoman dan aturan yang jelas terkait pengelolaan investasi. Tujuan utamanya adalah memastikan perusahaan mampu memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis ketika kapanpun dibutuhkan.
“Oleh karenanya, instrumen investasi yang diperkenankan itu memang diatur di tempat-tempat di yang volatilitasnya bisa di manage, teratur, kemudian juga bisa lebih likuid dibandingkan dari instrumen yang lebih volatil,” katanya.
Menurut Trinita, likuiditas merupakan aspek krusial dalam industri asuransi. Kecukupan investasi tidak hanya untuk memenuhi klaim, tapi juga menjadi acuan dalam proses underwriting dan akseptasi risiko pada sejumlah lini bisnis yang membutuhkan jaminan likuiditas sehat.
Setiap arah kebijakan, lanjut dia, akan diterjemahkan perusahaan melalui peninjauan ulang strategi alokasi investasi. Namun, aspek jaminan likuiditas terhadap liabilitas tetap menjadi prioritas utama.
Karena menurut Trinita, klaim bisa terjadi kapan saja. Pada saat klaim dilaporkan dan diproses, perusahaan asuransi harus siap membayar. Jadi pasti pertimbangan likuiditas dan volatilitas akan menjadi perhatian utama.

