Dongkrak Daya Saing Bursa Kripto, CFX Pangkas Biaya Transaksi Dua Kali di Maret dan Oktober
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Bursa aset kripto PT Central Finansial X (CFX) akan menurunkan biaya transaksi bursa bagi anggota secara bertahap mulai Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing perdagangan kripto dalam negeri sekaligus menarik kembali volume transaksi investor Indonesia yang selama ini banyak berpindah ke platform luar negeri (offshore).
Direktur Utama CFX Subani menyebutkan, penurunan tarif transaksi akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 1 Maret 2026 dengan memangkas biaya transaksi bursa sebesar 50%, dari sebelumnya 0,04% menjadi 0,02%. Selanjutnya, pada 1 Oktober 2026, tarif tersebut kembali diturunkan menjadi 0,01%.
“Penurunan ini kami rancang agar transaksi kripto di platform-platform yang berizin OJK menjadi jauh lebih murah bagi pedagang dan investor. Namun, kami juga sudah melakukan analisis agar operasional Bursa CFX tetap berjalan secara sehat,” ujar Subani dalam acara CFX Cryptalk 2026 “Daya Saing Industri Aset Kripto Nasional dalam Peta Persaingan Global” di CFX Tower, Jakarta, Senin (2/2/2026).
"Bursa mendengar apa yang menjadi perhatian bagi konsumen dan PAKD. Dengan biaya transaksi yang lebih kompetitif, kita sedang membangun pangsa pasar yang lebih besar. Bila biaya transaksi di PAKD lokal semakin kompetitif, kita optimistis menarik kembali konsumen yang bertransaksi di platform offshore tidak berizin sehingga dapat memberikan dampak pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak," tambah Subani.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan respons atas masukan dari pedagang aset kripto (exchange) dan nasabah yang menginginkan biaya transaksi lebih kompetitif di Indonesia.
Jumlah pedagang aset kripto di Indonesia diketahui terus bertambah seiring penguatan kerangka regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar terhadap industri aset digital. Kini semakin banyak perusahaan yang mengantongi izin dan beroperasi secara resmi sebagai pedagang aset kripto di Tanah Air. Di sisi lain, nantinya akan ada bursa kripto lain selain CFX yang nantinya juga akan mematok tarif transaksi atas para anggotanya.
Berdasarkan website CFX per awal Februari 2026 terdapat 30 anggota, siapa saja?
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
- PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
- PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Kripto Maksima Koin (Floq)
- PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
- PT Aset Kripto Internasional (BTSE)
- PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
- PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang)
- PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel)
- PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
- PT Aset Instrumen Digital (Astal)
- PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
- PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX)
- PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
- PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)
- PT Indonesia Digital Exchange (digitalexchange.id)
- PT Gerbang Aset Digital (Fasset)
- PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
- PT Luno Indonesia Ltd (Luno)
- PT Everest Kripto Indonesia (Bitbromo)
Baca Juga
OJK Siapkan Sederet Inovasi Baru di IAKD, Ada Stablecoin, REPO Kripto hingga Manajer Dana Kripto
Tingginya Volume Transaksi di Exchange Ilegal
Di sisi lain, langkah ini ke depannya juga diharapkan bisa diikuti oleh penurunan pajak kripto di Tanah Air. Pasalnya, berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), volume perdagangan kripto investor Indonesia di platform offshore alias illegal tercatat lebih dari 2,6 kali lipat dibandingkan volume transaksi yang tercatat di CFX.
Mayoritas Investor bertransaksi aktif di platform legal dengan rata-rata pengguna platform legal melakukan sekitar 60 transaksi per tahun senilai Rp 55 juta. Sedangkan di platform ilegal, mereka bertransaksi lebih jarang, namun penggunanya mencatat nilai transaksi dan capital gain lebih besar, dengan rata-rata nilai jual beli Rp 88,7 juta per tahun.
Soal pajak, potensi penerimaan pajak yang hilang akibat transaksi di platform ilegal diperkirakan mencapai Rp 1,1-1,7 triliun, memperhitungkan tarif pajak sebesar 0,21% dari nilai transaksi jual. "Hilangnya transaksi yang tidak tercatat secara resmi mencerminkan opportunity cost yang signifikan bagi negara, sekaligus melemahkan ekosistem kripto yang legal," tulis tim ekonom LPEM FEB UI.
Apabila seluruh transaksi kripto di platform ilegal dapat dialihkan ke platform legal, kontribusi ekonomi diperkirakan bisa meningkat hingga Rp 189-260 triliun atau 0,86-1,18% terhadap PDB nasional, serta menciptakan 892 ribu hingga 1,22 juta lapangan kerja.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 482,23 triliun. Pencapaian itu turun Rp 168,38 triliun atau sekitar 25,88% dibanding periode tahun 2024. Adapun rekor tertinggi terjadi pada tahun 2021 yang kala itu mencapai level Rp 859,4 triliiun.
Sementara jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 20,19 juta konsumen. OJK membidik jumlah investor kripto menjadi 23 juta pada 2028. “Kami ingin menarik kembali transaksi yang selama ini lari ke luar negeri. Salah satu faktor yang dilihat investor adalah biaya. Dengan memperkecil gap biaya transaksi, kami berharap market domestik bisa tumbuh lebih besar,” jelas Subani.
Baca Juga
'Outflow' ETF Catat Rekor di Januari, Pasar Kripto Masih Berdarah-darah
Subani menambahkan, jika volume perdagangan di dalam negeri meningkat, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pedagang dan investor, tetapi juga berkontribusi positif terhadap penerimaan negara melalui pajak. Per November, pajak dari kripto untuk negara sudah tercatat mencapai Rp 719,61 miliar.
Lebih lanjut, salah satu faktor utama yang mendorong investor bertransaksi di luar negeri adalah keterbatasan ketersediaan produk di dalam negeri. Menurutnya, permintaan terhadap berbagai instrumen kripto sebenarnya sudah ada, namun belum sepenuhnya diimbangi oleh pasokan produk yang tersedia di bursa berizin.
“Kajian juga menjelaskan bahwa salah satu faktor investor bertransaksi di luar adalah karena mereka mencari produk yang belum tersedia di sini. Ini yang harus kita kejar melalui inovasi produk, karena demand sudah ada,” ujar Subani.
Ia menegaskan, upaya mengejar pasar yang volumenya ebih besar tersebut penting agar perdagangan kripto nasional dapat tumbuh lebih besar dan mencegah terjadinya capital flight. Menurutnya, pengembangan dan inovasi produk menjadi kunci agar transaksi investor Indonesia dapat kembali masuk ke dalam ekosistem resmi.
Di sisi lain, Subani menekankan bahwa secara regulasi, aturan perdagangan aset kripto di Indonesia sebenarnya sudah sangat jelas. Ia menyebutkan bahwa hanya pedagang aset kripto yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diperbolehkan melakukan kegiatan perdagangan. “Secara aturan itu sudah clear. Yang boleh memperdagangkan kripto adalah pedagang yang berizin OJK. Yang belum berizin, tidak boleh. Tantangannya sekarang adalah enforcement,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia menilai penegakan hukum perlu diperkuat melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk OJK, otoritas perdagangan, instansi perpajakan, hingga aparat penegak hukum. “Kita tidak hanya bicara penegakan aturan, tapi juga bagaimana menyediakan insentif agar mereka mau masuk ke perdagangan resmi. Ini sangat penting dan perlu dilakukan dalam waktu dekat,” kata Subani.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby Bun menilai penurunan biaya transaksi akan menjadi insentif kuat bagi pengguna kripto di Indonesia untuk kembali bertransaksi di dalam negeri. Dengan biaya yang lebih murah, aktivitas perdagangan diharapkan meningkat dan mengurangi ketergantungan pada platform luar negeri.
“Dengan fee yang lebih kompetitif, pengguna akan lebih aktif bertransaksi di Indonesia. Ini juga diharapkan berdampak positif terhadap penerimaan pajak karena transaksi dilakukan di dalam negeri,” ujarnya.
Robby menekankan bahwa selain faktor biaya, perlindungan pengguna menjadi keunggulan utama perdagangan di bursa kripto berizin. Menurutnya, meski biaya transaksi di luar negeri terlihat lebih “murah”, aspek perlindungan dana, kepastian hukum, serta kepatuhan pajak sering kali menjadi risiko bagi investor Indonesia.
“Perlindungan pengguna itu ada biayanya, tapi harus dipastikan dana aman dan patuh pajak. Kalau transaksi di luar negeri, ketika terjadi masalah, belum tentu pengguna terlindungi. Pada akhirnya, itu justru bisa menjadi lebih mahal,” kata Robby.
Lebih lanjut, Robby menilai penegakan aturan (enforcement) perlu segera dilakukan oleh para pengawas agar pelaku global tidak lagi beroperasi di wilayah abu-abu. Menurutnya, regulasi perdagangan kripto di Indonesia sebenarnya sudah tersedia, sehingga pelaku pasar diharapkan masuk ke ekosistem yang resmi dan berizin. Dengan begitu, seluruh transaksi dapat berlangsung secara tertib dan terawasi, sekaligus mendorong peningkatan likuiditas dan kualitas perdagangan aset kripto di dalam negeri ke depan.

