Purbaya Sebut Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Direktur Utama BEI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai pejabat sementara (pjs) direktur utama BEI.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan bursa menyusul pengunduran diri Iman Rachman pada Jumat (30/1/2026).
“Iya,” kata Purbaya kepada awak media di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Purbaya menjelaskan, penunjukan Jeffrey Hendrik sebagai direktur utama BEI sementara dilakukan melalui mekanisme internal perseroan, yakni rapat direksi dan telah memperoleh persetujuan dari dewan komisaris.
Baca Juga
Bahas Metodologi 'Free Float', BEI dan OJK Temui MSCI Secara Daring
Sementara itu, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan pengumuman pejabat sementara (pjs) direktur utama BEI akan dilakukan sebelum dimulainya perdagangan saham pada Senin, (2/2/2026).
“Ya (sebelum perdagangan BEI),” ujar Jeffrey kepada awak media di Wisma Danantara, Jakarta, (2/2/2026).
Saat ditanya mengenai nama pengganti direktur utama BEI, termasuk kemungkinan berasal dari internal BEI, Jeffrey enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Ya, ditunggu,” lanjutnya
Pada kesempatan yang sama, Jeffrey juga memastikan seluruh operasional BEI tetap berjalan normal. Ia menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan oleh manajemen tidak akan terganggu meskipun terjadi transisi kepemimpinan.
“Kami menegaskan komitmen kami untuk membangun pasar modal Indonesia berkelas dunia tidak hanya setara dalam hal nilai perdagangan dan kapitalisasi pasar, tetapi juga setara dalam transparansi dan tata kelola. Oleh karena itu kami akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di BEI,” ucap Jeffrey Hendrik.
Mengacu pada POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa apabila posisi direktur utama mengalami kekosongan, anggota direksi lainnya wajib menunjuk salah satu di antara mereka untuk bertindak sebagai pejabat sementara melalui keputusan rapat direksi.
Baca Juga
Isu Saham Gorengan Mencuat, BEI Tekankan Penegakan Hukum Pasar Modal
Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjalankan seluruh tugas dan wewenang direktur utama hingga ditetapkannya pengganti definitif. Namun, langkah tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan resmi dari dewan komisaris sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal.
Ketentuan serupa juga berlaku apabila terjadi kekosongan pada posisi anggota direksi selain direktur utama, yakni tugas dan wewenang dari jabatan yang lowong wajib dialihkan kepada anggota direksi lainnya yang masih menjabat.

