Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Mundur, Total 5 Pejabat Lempar Handuk
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
OJK menginformasikan, pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur, Intip Profilnya
Pengajuan pengunduran diri Mirza akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK lagi-lagi menegaskan, proses pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Hal ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” terang manajemen OJK secara tertulis, Jumat (30/1/2026) malam.
Baca Juga
Setelah Dirut BEI, Ketua DK OJK Mahendra dan Pengawas Pasar Modal Inarno Mundur
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayaantara lebih dulu mengumumkan pengunduran dirinya beberapa jam lalu.
Pengumuman pengunduran diri empat pejabat OJK ini menyusul keputusan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang lebih dulu mengundurkan diri pagi tadi.
Dengan demikian, hingga pukul 21.14 WIB, terhitung sudah ada lima pejabat dari pasar modal dan OJK yang mengundurkan diri, akibat pembekuan review indeks saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang merontokkan IHSG dua hari beruntun.

