Setelah Dirut BEI, Ketua DK OJK Mahendra dan Pengawas Pasar Modal Inarno Mundur
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK), telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Dalam siaran pers bernomor SP 21/GKPB/OJK/I/2026 yang diterbitkan Jumat (30/1/2026), OJK menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran dirinya bersama jajaran pengawas pasar modal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan ke depan.
Baca Juga
Iman Rachman Mundur dari Jabatan Dirut BEI, Buntut IHSG Anjlok Parah Dua Hari
OJK menegaskan, pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku, guna memastikan keberlanjutan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

