OJK Ajukan Agenda Jangka Pendek dan Menengah ke MSCI, Target Tuntas Mei 2026
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mengusulkan dua inisiatif utama kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI), masing-masing mencakup agenda jangka pendek (immediate action) dan jangka menengah (medium term).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa MSCI memberikan apresiasi terhadap langkah awal yang diajukan regulator, khususnya terkait kebijakan jangka pendek.
“Mereka menyambut baik, positif, terutama yang terkait dengan immediate action,” ujar Inarno saat konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026).
Baca Juga
Danantara: Jika Pasar Modal RI Turun Kelas, Outflow Dana Asing bisa Capai US$ 50 Miliar
Menurut Inarno, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) akan melanjutkan pembahasan lebih mendalam terhadap proposal jangka menengah. Regulator menargetkan seluruh penyesuaian yang diminta MSCI dapat dipenuhi sebelum batas waktu evaluasi pada Mei 2026.
“Ke depan kami akan terus berdiskusi secara rutin dengan MSCI. Mudah-mudahan seluruh proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan MSCI,” tuturnya.
Ia menambahkan, OJK dijadwalkan kembali bertemu dengan MSCI pada Senin pekan depan untuk membahas langkah-langkah teknis yang perlu dipersiapkan. OJK, kata Inarno, memandang isu ini secara serius dan berkomitmen menjaga komunikasi yang intensif dengan MSCI.
Lebih lanjut, Inarno menyampaikan bahwa masukan dari MSCI menunjukkan masih adanya ketertarikan untuk mempertahankan saham-saham Indonesia dalam indeks global. Hal tersebut menandakan pasar modal Indonesia tetap dipandang memiliki potensi dan layak investasi (investable) bagi investor global.
Baca Juga
OJK: BEI Segera Revisi Aturan Free Float Saham Jadi 15%, Pelemahan IHSG Langsung Berkurang
Sebagai tindak lanjut, OJK bersama SRO akan melakukan sejumlah langkah strategis. Pertama, menindaklanjuti penyesuaian yang telah dilakukan BEI dan SRO lainnya yang saat ini masih dalam proses penelaahan MSCI. Penyesuaian tersebut meliputi pengecualian investor kategori corporate dan others dalam perhitungan free float, serta publikasi data kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% untuk setiap kategori investor.
“Kami memastikan bahwa apa pun respons MSCI atas penyesuaian tersebut, perbaikan lanjutan akan tetap dilakukan hingga final dan sesuai dengan yang dimaksudkan oleh MSCI,” terang Inarno.
Selain itu, OJK akan memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait keterbukaan informasi kepemilikan saham di bawah 5%, termasuk kategori investor dan struktur kepemilikannya. Implementasi kebijakan ini akan mengacu pada best practice internasional.
“Ini merupakan permintaan tambahan dari MSCI, dan kami berkomitmen untuk memenuhinya sesuai standar internasional,” ujarnya.
Terakhir, Inarno menyampaikan bahwa SRO dalam waktu dekat akan menerbitkan ketentuan mengenai free float minimum sebesar 15%. Penerbitan aturan tersebut akan disertai dengan peningkatan transparansi data kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.

