OJK: Aturan Demutualisasi BEI Ditargetkan Terbit Kuartal I 2026
JAKARTA, investrotrust.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan ditargetkan tuntaspada kuartal I 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, penerbitan aturan tersebut telah dibahas dalam diskusi antara OJK dan pemerintah sebagai bagian dari agenda reformasi pasar modal nasional.
“Dalam diskusi dengan pemerintah, pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa pada kuartal I-2026,” ujar Mahendra saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (29/1/2026).
Baca Juga
Purbaya Minta Goreng Saham Dihentikan sebelum Demutualisasi BEI
Demutualisasi merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau self-regulatory organization (SRO) yang dimiliki perusahaan sekuritas anggota bursa, menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki publik atau pihak lain.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari penguatan tata kelola pasar modal. Menurut Mahendra, demutualisasi menjadi wujud komitmen untuk meningkatkan integritas dan transparansi penyelenggaraan bursa.
“Itu hal-hal yang kami ingin sampaikan sebagai bagian dari komitmen yang lebih baik berintegritas dan meningkatkan transparansi,” katanya.
Baca Juga
OJK Berkantor di BEI, Perkuat Dukungan Reformasi Pasar Modal
OJK menegaskan komitmennya untuk mengawal langsung seluruh proses demutualisasi agar berjalan sesuai rencana dan tepat waktu. “Dan ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung semua proses ini berjalan dengan efektif dan tepat waktu,” lanjut Mahendra.
Dalam pelaksanaannya, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus dilakukan guna mendukung proses reformasi dan penyempurnaan pengaturan pasar modal agar sejalan dengan standar internasional.
“Koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terus dilakukan sehingga proses reformasi, penyempurnaan pengaturan, dan pelaksanaan yang berlaku dapat memenuhi standar setara dengan internasional,” terang Mahendra.

