Klarifikasi Isu Pencabutan Izin PBPH, INRU Pastikan Operasional Pabrik masih Berjalan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memastikan kegiatan industri pengolahan pulp masih berjalan dengan izin usaha yang sah. Bahan baku kayu seluruhnya berasal dari pemanfaatan hutan tanaman di dalam areal PBPH milik perusahaan.
Meskipun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah dicabut pemerintah. INRU sebelumnya masuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah. Namun hingga keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (21/1/2026), manajemen menegaskan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah berwenang terkait pencabutan izin PBPH perusahaan.
INRU menyampaikan tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta potensi dampak kebijakan pemerintah tersebut.
Baca Juga
Allied Hill Ungkap Nilai Akuisisi 92,42% Saham Toba Pulp (INRU), Harga Jauh di Bawah Pasar
“Apabila pencabutan izin PBPH diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap pasokan bahan baku serta kelangsungan operasional industri perusahaan, termasuk aktivitas pemanenan kayu yang menjadi sumber bahan baku utama,” tulis pengumuman resmi perseroan.
Dari sisi hukum, manajemen INRU menyebutkan, perusahaan belum dapat memastikan dampak yang timbul dari pencabutan izin tersebut, karena belum menerima keputusan administratif tertulis. Saat ini, INRU masih berupaya melakukan klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari sisi keuangan, gangguan pasokan bahan baku hingga potensi penghentian kegiatan operasional dinilai dapat memengaruhi kinerja keuangan perseroan.
Baca Juga
Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo, Ada Toba Pulp Lestari
INRU menegaskan tetap mematuhi kebijakan pemerintah dan siap menyesuaikan langkah operasional sesuai arahan otoritas berwenang. Sambil menunggu keputusan resmi, perseroan memastikan operasional esensial, pemeliharaan aset, dan pengamanan kawasan hutan tetap berjalan.
INRU menambahkan bahwa penghentian kegiatan usaha dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap perekonomian sekitar, termasuk tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, dan masyarakat setempat.
Sebelumnya, pemerintah telah terlebih dahulu membekukan izin usaha kehutanan INRU buntut banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten di Sumatera Utara, Aceh, hingga Sumatera Barat. Bahkan, BEI telah menghentikan sementara (suspense) perdagangan saham INRU sejak sejak 16 Desember 2025.

