OJK dan KSEI Integrasikan Sistem Administrasi Reksa Dana agar Lebih Efisien
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi mengimplementasikan integrasi sistem perizinan dan registrasi untuk meningkatkan efisiensi administrasi produk reksa dana.
Integrasi ini menghubungkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) milik OJK dengan Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK) serta Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang dikembangkan KSEI.
Peresmian integrasi sistem tersebut dilakukan pada Senin (22/12/2025) oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK bersama Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat.
Baca Juga
Avrist Asset Management Luncurkan Reksa Dana Syariah Avrist Sukuk Berkah 9, Imbal Hasil 6% per Tahun
Sebelumnya, sejak 2015 proses registrasi reksa dana mengharuskan manajer investasi dan bank kustodian menyampaikan dokumen melalui dua sistem terpisah, yakni SPRINT dan S-INVEST. Mekanisme ini dinilai kurang efisien karena dokumen yang sama harus disampaikan kepada dua lembaga berbeda, yaitu OJK dan KSEI.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyampaikan bahwa integrasi ketiga sistem tersebut diharapkan mampu memangkas proses administrasi serta meningkatkan efisiensi kerja industri.
“Dengan adanya integrasi SPRINT, SPEK, dan S-INVEST, proses administrasi reksa dana akan menjadi lebih cepat dan sederhana. KSEI juga telah mengoptimalkan aplikasi SPEK untuk mendukung pendaftaran efek bersifat ekuitas, surat utang, dan produk investasi,” ujar Samsul dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Baca Juga
Insight Investments Dorong Pemanfaatan Reksa Dana Syariah untuk Wakaf Uang Produktif
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa proyek integrasi ini merupakan bagian dari program strategis yang tercantum dalam Roadmap OJK 2023-2027. Melalui integrasi tersebut, proses administrasi produk investasi kini dilakukan melalui satu pintu dengan empat tahapan.
Pertama, manajer investasi dan bank kustodian mengajukan pendaftaran, perubahan, atau pembatalan reksa dana melalui SPRINT. Kedua, OJK menerbitkan surat efektif yang datanya otomatis diakses oleh SPEK KSEI.
Ketiga, bank kustodian melengkapi data dan melakukan konfirmasi di SPEK. Untuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan owned portfolio, pengisian data dilakukan langsung melalui SPEK. Terakhir, KSEI melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan. Setelah disetujui, data akan dikirim ke S-INVEST.
Integrasi ini tidak hanya mempercepat proses pendaftaran produk investasi, tetapi juga meminimalkan duplikasi dokumen, meningkatkan integritas dan konsistensi data, serta menyediakan sistem terintegrasi yang lebih transparan bagi industri pasar modal.
Aplikasi SPEK sendiri telah dikembangkan sejak 2017 sebagai sistem pendaftaran efek secara elektronik. Hingga 28 November 2025, jumlah efek yang tercatat di KSEI mencapai 3.575 efek, meningkat 9% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara jumlah produk investasi mencapai 2.317 produk, naik 2% dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, S-INVEST yang diluncurkan pada 2016 menjadi tonggak penting integrasi sistem pengelolaan investasi di pasar modal Indonesia, mendukung transparansi dan efisiensi industri.
Dengan beroperasinya sistem terintegrasi OJK dan KSEI ini, Indonesia kini memiliki fondasi digital baru yang memperkuat daya saing industri pasar modal nasional di era transformasi digital.

