Jaring Lebih Banyak Investor, KSEI Luncurkan CORES.KSEI
JAKARTA, investortrust.id - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan Centralized Investor Data Management System (CORES.KSEI). CORES KSEI merupakan platform bagi sentralisasi data dan dokumen know your customer (KYC).
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, mengatakan, platform ini diharapkan dapat memudahkan pelaku jasa keuangan (PJK) dan investor pasar modal. Kemudahan itu diharapkan terjadi pada proses pembukaan rekening serta pengkinian data investor yang menjadi lebih mudah.
“Pengembangan CORES.KSEI merupakan upaya KSEI untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar melalui kemudahan proses customer due diligence (CDD) dan/atau enhanced due diligence (EDD) yang dilakukan oleh PJK terhadap nasabah,” ujar Samsul Hidayat dalam acara Seremoni Peluncuran CORES.KSEI di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (05/03/2024).
Kemudahan pembukaan rekening diharapkan dapat mendorong pertumbuhan jumlah investor di pasar modal, didukung dengan platform yang berbasis digital. Sebab, dengan platform ini, investor tidak perlu lagi untuk mengirimkan data dan dokumen yang sama secara berulang dalam proses pembukaan rekening.
Baca Juga
Apabila investor ingin membuka rekening investasi di PJK (Penyedia Jasa Keuangan) lain, investor dan PJK dapat menggunakan data yang telah tersimpan di platform CORES.KSEI.
“Semua data yang ditarik dan dibagikan melalui CORES.KSEI tetap aman karena proses penarikan data harus memperoleh persetujuan investor, yang dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu melalui tautan yang dikirimkan ke surat elektronik atau mengambil passcode khusus dari fasilitas AKSes.KSEI sebagai bentuk persetujuan yang dapat disampaikan kepada PJK,” tambah Samsul.
Pengembangan CORES.KSEI ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang terbit pada 8 Agustus 2023.
Sesuai dengan peraturan tersebut, pada 12 Februari 2023 atau efektif 6 bulan sejak dikeluarkannya POJK, sistem LAPMN sudah diimplementasikan KSEI. POJK tersebut juga mengatur tentang pemakai jasa KSEI yang wajib menggunakan sistem LAPMN (Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah). KSEI sendiri menjamin kerahasiaan dan keamanan data investor yang tersimpan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek OJK Ona Retnesti Swaminingrum mengatakan saat ini KSEI dapat menggunakan data dan/atau dokumen Nasabah yang telah terdaftar serta memiliki Single Investor Identification (SID).
“Dengan implementasi POJK 15 Tahun 2023 ini, yang dilanjutkan dengan penunjukkan KSEI sebagai penyelenggara LAPMN, diharapkan pelaksanaan CDD dan/atau EDD dapat berjalan dengan lancar, serta dapat mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia,” ungkap Ona. (CR-4)
Baca Juga
Investor Asing Hanya 0,31%, KSEI Minta Pemerintah Turun Tangan

