Harga Referensi dan Patokan Ekspor Emas Mulai Diberlakukan, Ini Dasar Penentuannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) bagi komoditas emas untuk periode 23–31 Desember 2025.
“Mulai 23 Desember 2025, pemerintah menerapkan HR dan HPE untuk komoditas emas, (masing-masing) sebesar US$ 133.912,59 per kilogram dan US$ 4.165,15 per t oz,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, dalam pemberitahuan yang dikutip pada Kamis (25/12/2025).
Penetapan HR dan HPE emas tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2369 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag ini ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 23 Desember 2025.
Tommy menambahkan, penetapan HR dan HPE emas dipengaruhi dinamika pasar, seperti pelemahan dolar Amerika Serikat dan peningkatan minat investor terhadap logam mulia.
“Penetapan HPE dan HR komoditas emas dipengaruhi oleh melemahnya dolar Amerika Serikat dan meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai,” ujar Tommy.
Lebih lanjut, penetapan HR dan HPE komoditas emas ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis mengacu pada data London Bullion Market Association (LBMA) Gold PM Fix per 15.00 periode 19 November 2025–9 Desember 2025.
Tommy memastikan, penetapan harga dilakukan secara kredibel dan transparan untuk memberi kepastian bagi pelaku usaha.
Baca Juga
Pemerintah Siapkan Bea Keluar Ekspor Emas 2026, Ini Dampaknya bagi Emiten Tambang
“Penetapan HR dan HPE juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Koordinasi ini untuk memastikan kebijakan HR dan HPE emas objektif dan sesuai dinamika pasar,” ujar Tommy.
Dasar Penetapan Bea Keluar
HR emas digunakan sebagai dasar penetapan tarif Bea Keluar (BK) emas, sementara HPE emas digunakan sebagai acuan harga ekspor dalam pengenaan BK emas. Menurut, Tommy, penetapan HR dan HPE emas menjadi tindak lanjut dari pemberlakuan BK untuk ekspor komoditas tersebut.
Pengaturan BK ekspor emas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
PMK tersebut telah ditetapkan pada 17 November 2025. “PMK terkait BK ekspor emas menjadi upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola komoditas emas dan mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya mineral nasional,” sambung Tommy.
Ketentuan BK dikenakan atas ekspor emas yang meliputi emas mentah (ore) dalam bentuk bongkah, batangan logam (ingot), batang tuangan, dan bentuk lainnya. Bea keluar juga berlaku untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa butiran (granule) dan bentuk lainnya yang tidak termasuk dore.
Peraturan yang sama juga diberlakukan kepada emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempah berupa bongkah, ingot, dan emas batang cetak (cast bar) yang tidak termasuk dore; serta emas batang cetak mesin (minted bar).

