Harga Patokan Ekspor Tembaga dan Emas Februari Kompak Menguat, Ini Pemicunya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) ditetapkan sebesar US$ 6.692,35 per wet metrik ton (WMT) untuk periode kedua Februari 2026. HPE tersebut naik sebesar 4,20% dibandingkan periode pertama Februari 2026 sebesar US$ 6.422,91 per WMT.
Sementara HPE emas naik sebesar 7,16% menjadi US$ 159.475,43 per kilogram dari US$ 148.818,84 per kilogram. Harga referensi (HR) emas juga naik menjadi US$ 4.960,24 per troy ounce (t oz) dari US$ 4.628,79 per t oz.
Baca Juga
Harga Tembaga Akan Melambung, Saham MDKA Diramal Paling Mengkilap
Penetapan HPE dan HR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 123 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag berlaku untuk 15-28 Februari 2026.
“HPE konsentrat tembaga menguat karena kenaikan harga tembaga dunia. Faktor berikutnya adalah keterbatasan pasokan tembaga yang diikuti peningkatan permintaan untuk kebutuhan industri, khususnya sektor kelistrikan, manufaktur, dan energi,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2/2026).
Tommy menyampaikan, naiknya harga mineral penyusun konsentrat tembaga menjadi dasar penghitungan HPE konsentrat tembaga periode kedua Februari 2026. “Selama periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik 4,05%, emas naik 7,16%, dan perak naik 9,61%,” imbuh Tommy.
Sementara itu, kenaikan HPE dan HR emas dipicu meningkatnya permintaan emas. Lonjakan permintaan tersebut berasal dari sektor perhiasan dan kebutuhan industri. HPE dan HR dalam Kepmendag Nomor 123 Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga
Masukan teknis ini mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) bagi emas dan perak.
“Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” terang Tommy.

