Modal Inti Tembus Rp 8 Triliun, Superbank (SUPA) Resmi Naik Kelas ke KBMI 2 Usai IPO Saham
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) atau Superbank mengungkapkan modal inti meningkat menjadi Rp 8 triliun per Rabu (17/12/2025) usai menuntaskan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham dengan perolehan Rp 2,79 triliun.
Dengan capaian tersebut, bank digital ini resmi memenuhi kualifikasi untuk naik kelas dari Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 ke KBMI 2. Adapun harga saham SUPA di listing perdana berhasil melesat hingga auto reject atas (ARA) sebanyak 24,41% menjadi Rp 790.
Direktur Utama SUPA Tigor M. Siahaan mengatakan, peningkatan modal inti tersebut sejalan dengan pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berlangsung pada hari yang sama.
Baca Juga
Masuk dalam Ekosistem Grab, Begini Respons Bos Superbank (SUPA) soal Isu Merger Grab dan GOTO
“Secara modal kami per hari ini, 17 Desember 2025, capital kami sudah Rp 8 triliun. Dari segi kualifikasi untuk KBMI 2, kami sudah masuk hari ini,” ujar Tigor saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Tigor menjelaskan, berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank dengan modal inti di atas Rp 6 triliun masuk dalam kategori KBMI 2. Meski demikian, penyesuaian status KBMI secara administratif tetap akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di OJK.
Ke depan, SUPA akan berfokus menjaga fundamental bisnis agar terus tumbuh secara berkelanjutan. Perseroan memprioritaskan penguatan akuisisi dan layanan nasabah, peningkatan kinerja keuangan, serta pencapaian laba sebelum pajak. “Yang kita harapkan terus growing di tahun 2026,” kata Tigor.
Sebelumnya, OJK membuka opsi penghapusan kategori KBMI 1 atau bank dengan modal inti di bawah Rp 6 triliun. Sejumlah bank dalam kelompok tersebut telah menerima surat imbauan dari regulator untuk memperkuat permodalan melalui konsolidasi maupun langkah strategis lainnya.
Baca Juga
Debut Perdana, Saham Superbank (SUPA) Dibuka Langsung ARA ke Rp 790
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada akhir Oktober lalu. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dian menyebutkan, bank-bank KBMI 1 masih memiliki peluang untuk meningkatkan permodalan dan memperbesar skala usaha, baik melalui penguatan secara organik maupun anorganik. Selain itu, OJK juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, serta prospek jangka panjang.
Saat ini, klasifikasi bank berdasarkan KBMI terbagi ke dalam empat kelompok, yakni KBMI I dengan modal inti di bawah Rp 6 triliun, KBMI II Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun, KBMI III Rp 14 triliun hingga Rp 70 triliun, serta KBMI IV dengan modal inti di atas Rp 70 triliun.

