WIKA Setujui Tiga Agenda RUPSLB Hari Ini, Suspensi Saham Bakal Dibuka?
JAKARTA, investortrust.id – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyetujui tiga agenda strategis guna penguatan tata kelola dan penetapan arah kebijakan perseroan ke depan. RUPSLB tersebut berlangsung Senin (15/12/2025) di WIKA Tower II, Jakarta.
Tiga agenda yang disetujui pemegang saham dalam RUPSLB WIKA meliputi perubahan dan penegasan kembali Anggaran Dasar Perseroan, pendelegasian kewenangan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 beserta perubahannya, serta perubahan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang merupakan bagian dari penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) II.
Baca Juga
WIKA Serahkan Kajian Merger BUMN Karya, Tunggu Keputusan Danantara Indonesia
Pada agenda pertama, RUPSLB menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan ini mencakup penyesuaian Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan terkait hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia.
Agenda kedua RUPSLB memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak, untuk menyetujui RKAP WIKA Tahun 2026 termasuk perubahannya. Pendelegasian kewenangan tersebut tetap dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), efektivitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Adapun, hingga kini saham WIKA masih terkena suspensi perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Februari 2025. Suspensi dipicu atas gagal bayar obligasi dan sukuk jatuh tempo.
Baca Juga
Sementara itu, agenda ketiga, pemegang saham menyetujui perubahan penggunaan dana PMN yang merupakan bagian dari penambahan modal melalui HMETD II. Dana PMN yang belum terserap pada proyek-proyek yang telah disetujui sebelumnya, karena kebutuhan modal kerjanya telah tercukupi akan dialihkan ke proyek strategis nasional lain yang membutuhkan tambahan modal kerja.
Corporate Secretary WIKA Ngatemin menyampaikan bahwa keputusan RUPSLB tersebut mencerminkan komitmen pemegang saham dalam memperkuat tata kelola perusahaan serta mengoptimalkan penyerapan dana PMN agar segera memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Persetujuan para pemegang saham mencerminkan keselarasan pandangan dan dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang dicanangkan Perseroan untuk memperkuat tata kelola serta memastikan dana PMN dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ngatemin dalam keterangan resmi, Senin (15/12/2025).

