Ingin Keluar dari Suspensi BEI, WIKA Upayakan Langkah Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terus berupaya untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh pemegang obligasi dan sukuk untuk penundaan pembayaran. Persetujuan ini dibutuhkan untuk mengeluarkan saham WIKA dari suspensi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebagaimana diketahui saham WIKA telah disuspensi sejak 18 Februari 2025 setelah perseroan mengumumkan kegagalan membayar pokok dua surat utang yang jatuh tempo pada Februari 2025.
Baca Juga
Tertekan Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Tekan WIKA, Potensi Rugi Capai Rp 6,1 Triliun
Direktur Keuangan WIKA Sumadi mengatakan, perseroan telah melakukan audiensi dengan BEI untuk menyampaikan perkembangan terkini kondisi keuangan perusahaan. “Kami baru saja melakukan audiensi, update kondisi perseroan, dan kami minta support dari BEI,” ujar Sumadi dalam paparan publik daring, Rabu (12/11/2025).
Dia menambahkan, WIKA masih berupaya memperoleh persetujuan dari para pemegang obligasi dan sukuk untuk menunda pembayaran kewajiban. “Kalaupun terkait dengan suspensi, tentunya memang sesuai ketentuan yang ada, kami masih berusaha mendapatkan izin dari semua bondholder kami, termasuk sukukholder,” jelasnya.
Baca Juga
WIKA Garap Proyek Pengolahan Air Limbah Rp 1,8 Triliun di Jakarta Barat
Sebagai informasi, WIKA menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) yang seharusnya jatuh tempo pada 18 Februari 2025.

