BEI Perketat Backdoor Listing: PSP Wajib Punya Komitmen dan Aset Kuat
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan akan tetap selektif dalam menyikapi maraknya aksi backdoor listing di pasar modal sepanjang 2025.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan bahwa pemegang saham pengendali (PSP) atau pemilik baru yang masuk melalui skema backdoor listing wajib menunjukkan komitmen kuat untuk membangun emiten serta mendorong pertumbuhan kinerja perusahaan.
Baca Juga
BEI Sambut Insentif Pajak BUMN, Dorong Aksi Korporasi dan Pendalaman Pasar Modal
“Yang kita tegaskan adalah bagaimana meyakinkan para pihak yang masuk adalah pihak yang memiliki kemauan untuk ngebangun perusahaan, dan yang kedua, mereka ada aset untuk dapat mem-boosting pertumbuhan perusahaan,” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Nyoman menambahkan, BEI memastikan PSP baru merupakan investor yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan kemauan kuat untuk mengembangkan perusahaan yang diakuisisi.
“Tentunya yang kita harapkan adalah ada aset yang di-inject ke dalamnya, sehingga memberikan perubahan terhadap perusahaan dan ujung-ujungnya memberikan atribusi balik kepada pemegang saham,” jelasnya.
Baca Juga
Usai Tuntaskan IPO Saham, Abadi Lesatari (RLCO) Percepat Ekspansi
Sepanjang 2025, pasar modal mencatat tren meningkatnya akuisisi terhadap emiten beraset kecil oleh PSP atau investor baru, termasuk melalui skema backdoor listing. Fenomena ini terjadi di berbagai sektor seperti teknologi, pertambangan, dan properti.
Sebagai informasi, backdoor listing merupakan metode bagi perusahaan swasta untuk menjadi emiten tanpa melalui proses Initial Public Offering (IPO), yakni dengan mengakuisisi perusahaan publik yang telah tercatat di BEI. Hingga 8 Desember 2025, jumlah emiten tercatat mencapai 968 perusahaan, dengan 25 emiten baru yang melantai sepanjang tahun ini.
Dari sisi pipeline, terdapat 12 perusahaan dalam antrean IPO, terdiri dari 8 perusahaan beraset besar (di atas Rp 250 miliar), 2 perusahaan beraset menengah (Rp 50–250 miliar), dan 2 perusahaan beraset kecil (di bawah Rp 50 miliar).

