Kemenkeu Siapkan Aturan Perkuat untuk Rombak Bursa Efek Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi bursa efek sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan ini akan mengatur perubahan struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak lain selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan,” kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Dirjen SPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Masyita Crystallin, dalam keterangan resminya, Jumat (21/11/2025).
Masyita mengatakan mengatakan aturan yang dirancang merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, dan memperkuat tata kelola. Selain itu, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan mendorong daya saing global pasar modal.
Dalam pengembangan pasar modal global, kebijakan demutualisasi bursa efek bukan hal baru. Di antara bursa-bursa efek dunia, saat ini BEI termasuk sedikit yang masih berstruktur mutual. Beberapa negara lain, misalnya Singapura, Malaysia, dan India telah terlebih dahulu bertransformasi.
Transformasi ini, kata Masyita, memungkinkan tata kelola bursa menjadi lebih profesional dan lincah dalam menghadapi dinamika keuangan global. Struktur demutualisasi diharapkan mendorong inovasi produk dan layanan, mulai dari pengembangan instrumen derivatif, exchange-traded fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi.
“Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” ujar dia.
Baca Juga
Kebijakan demutualisasi bursa efek perlu didukung oleh pengembangan pasar modal dari sisi penawaran (supply side) maupun sisi permintaan (demand side). Dari sisi penawaran, salah satu tantangan yang dihadapi adalah relatif rendahnya free float yang menghambat aktivitas perdagangan yang aktif dan menyebabkan harga saham kurang sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar.
Dengan likuiditas pasar modal Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan negara peers, peningkatan free float menjadi salah satu kebijakan penting yang perlu berjalan beriringan dengan demutualisasi.
“Kebijakan demutualisasi bursa efek perlu diiringi penguatan ekosistem, termasuk peningkatan free float, agar dampaknya terhadap kedalaman dan likuiditas pasar modal benar-benar optimal,” ucap dia.
Dalam konteks pengembangan demand side, partisipasi investor domestik, baik institusional maupun ritel, perlu terus ditingkatkan.
Kemenkeu menyiapkan kebijakan pendukung bagi investor institusional domestik, khususnya lembaga sui generis pengelola dana pensiun, antara lain kebijakan terkait mekanisme cut loss.
“Kebijakan cut loss ini nanti akan diarahkan untuk memberikan kepastian bagi pengelola dana pensiun dalam berinvestasi di pasar modal, sehingga mereka dapat berperan lebih aktif dan bertindak sebagai anchor investors yang mendorong pendalaman pasar modal,” ujar dia.
Baca Juga
Strategi pengembangan pasar modal juga disusun dengan melakukan benchmark terhadap pengalaman beberapa negara, termasuk India. Dalam satu dekade terakhir, kombinasi antara penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan partisipasi investor domestik melalui skema Systematic Investment Plan (SIP), peningkatan jumlah dan kualitas emiten, serta peningkatan efisiensi melalui pemanfaatan teknologi telah mengakselerasi perkembangan pasar modal India.
Dalam periode tersebut, kapitalisasi pasar modal India meningkat dari sekitar US$ 1,56 triliun atau 72,86% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2014 menjadi sekitar US$ 5,17 triliun atau 133,5% terhadap PDB pada 2024. Pengalaman ini menunjukkan bahwa penguatan ekosistem, peningkatan partisipasi investor domestik, dan pemanfaatan teknologi yang mendukung inklusi merupakan kunci kesuksesan reformasi pasar modal.
RPP terkait demutualisasi bursa efek disusun secara bertahap melalui kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk regulator, self-regulatory organization (SRO) seperti BEI, pelaku industri, dan lembaga legislatif.
“Kami memastikan proses penyusunan RPP dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif. Tujuannya strategis, yaitu memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang mampu mendorong transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju,” kata dia.

