OJK Proses Pengajuan Dua Bursa Kripto Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Momentum pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia mendorong lebih banyak lembaga untuk terlibat dalam pengelolaan perdagangan kripto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mengalami tren peningkatan hingga Oktober 2025.
Melengkapi eksosistem, hingga Oktober juga sudah ada 1.301 daftar aset kripto. Satu bursa, satu kliring, dua kustodian, dan 25 pedagang aset kripto digital (PAKD). Sementara ada dua bursa, dua kliring, dua kustodian, dan empat calon pedagang aset kripto digital (CPAKD) yang tengah dalam proses atau pipeline perizinan.
"Saat ini ada dua permohonan perizinan untuk menjadi lembaga bursa kripto, kliring dan tempat penyimpanan (kustodian), yang sedang dalam proses di OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi kepada Investortrust dikutip Sabtu (8/11/2025).
Pengajuan itu bertambah satu mengingat pada Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2025, Hasan mengatakan baru ada satu yang mengajukan. "Iya, ada lagi permohonan perizinan yang baru masuk di bulan Oktober 2025 kemarin," ucapnya.
Lebih lanjut, Hasan menambahkan, semua permohonan perizinan akan diproses oleh OJK, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan perizinannya dan kesiapannya.
Baca Juga
OJK Proses 1 Izin Baru untuk Bursa Kripto dan 5 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital
Sementara itu, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2025, Jumat (7/11/2025) Hasan menyebutkan, nilai transaksi aset kripto secara akumulasi telah menembus Rp 409,56 triliun per Oktober 2025. Di mana, pada bulan Oktober 2025, nilai transaksi aset kripto dicatat sebesar Rp 49,28 triliun atau naik 27,6% secara month to month (mtm) dibanding September yang sebesar Rp 38,61 triliun.
“Total nilai transaksi aset kripto untuk sepanjang 2025 ini telah tercatat senilai Rp 409,56 triliun. Hal ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” sebutnya.
Sementara dari sisi jumlah investor juga dicatat mengalami peningkatan, yakni mencapai 18,61 juta konsumen pada September 2025 atau meningkat 2,95% mtm jika dibanding bulan Agustus 2025 yang tercatat sebanyak 16,08 juta.
Baca Juga
Industri Kripto Indonesia Melesat, OJK Dikabarkan Terima Pengajuan Dua Bursa Baru
Adapun di Indonesia baru terdapat satu bursa kripto yakni PT Central Finansial X (CFX) yang sudah berdiri sejak dua tahun lalu. CFX adalah bursa kripto di Indonesia yang berlisensi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CFX hadir untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang berkualitas dan berintegritas. Dalam menjalankan perannya sebagai bursa kripto, CFX mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
Dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, tercantum bahwa Bursa yang mengajukan izin kepada OJK harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun. Bursa juga wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% dari modal disetor. Lalu sumber dana modal disetor dilarang berasal dari kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, pinjaman, dan kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Bursa adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Bursa bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto agar berjalan dengan teratur, wajar, dan transparan.
Seperti diketahui, pada 2025, posisi Indonesia dalam Global Crypto Adoption Index berada di posisi 7 besar di dunia. Di Indonesia, dukungan regulasi yang semakin jelas, peningkatan literasi keuangan digital, serta inovasi produk yang relevan diyakini telah menjadi katalis utama pertumbuhan industri kripto ke depan.

