OJK Kaji Pengajuan Bursa Kripto Baru, Ini Respons CFX
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui tengah memproses pengajuan bursa kripto baru. Tak tanggung-tanggung bahkan ada dua yang saat ini sedang mengajukan untuk menjadi bursa kripto, termasuk juga kelengkapannya yakni lembaga kliring dan kustodian.
Seperti diketahui, kripto di Indonesia kian pesat seiring meningkatnya adopsi masyarakat, kemudahan akses platform perdagangan, serta dorongan regulasi yang mulai lebih jelas dan terstruktur. Pertumbuhan ini juga diperkuat oleh makin banyaknya institusi keuangan dan pelaku industri yang mulai melihat aset digital sebagai alternatif investasi dan bagian dari transformasi ekonomi digital nasional.
Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2025, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto mengalami tren peningkatan hingga Oktober 2025. Di mana, nilai transaksi aset kripto secara akumulasi telah menembus Rp 409,56 triliun per Oktober 2025. Pada bulan Oktober 2025, nilai transaksi aset kripto dicatat sebesar Rp 49,28 triliun atau naik 27,6% secara month to month (mtm) dibanding September yang sebesar Rp 38,61 triliun. Hal ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik.
Sementara dari sisi jumlah investor juga dicatat mengalami peningkatan, yakni mencapai 18,61 juta konsumen pada September 2025 atau meningkat 2,95% mtm jika dibanding bulan Agustus 2025 yang tercatat sebanyak 16,08 juta.
Baca Juga
Melengkapi eksosistem, hingga Oktober juga sudah ada 1.301 daftar aset kripto. Satu bursa, satu kliring, dua kustodian, dan 25 pedagang aset kripto digital (PAKD). Sementara ada dua bursa, dua kliring, dua kustodian, dan empat calon pedagang aset kripto digital (CPAKD) yang tengah dalam proses atau pipeline perizinan.
Menanggapi pengajuan tersebut, Direktur Utama CFX Subani mengatakan, CFX meyakini OJK melakukan penilaian yang ketat dan memastikan setiap pelaku baru memenuhi seluruh persyaratan yang sudah ditetapkan.
"Kami senantiasa mendukung setiap perkembangan yang dapat memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia, termasuk dengan hadirnya penyelenggara perdagangan dan para pelaku seperti bursa, lembaga kliring, lembaga kustodian maupun pedagang aset keuangan digital yang baru," ujarnya kepada Investortrust, Sabtu (8/11/2025).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyebutkan, saat ini ada dua permohonan perizinan untuk menjadi lembaga bursa kripto, kliring dan tempat penyimpanan atau kustodian yang sedang dalam proses di OJK.
Pengajuan itu sebagai informasi bertambah satu mengingat pada Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2025, Hasan mengatakan baru ada satu yang mengajukan. "Iya, ada lagi permohonan perizinan yang baru masuk di bulan Oktober 2025 kemarin," ucapnya kepada Investortrust dikutip Sabtu (8/11/2025).
Baca Juga
Industri Kripto Indonesia Melesat, OJK Dikabarkan Terima Pengajuan Dua Bursa Baru
Lebih lanjut, Hasan menambahkan, semua permohonan perizinan akan diproses oleh OJK, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan perizinannya dan kesiapannya.
Dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, tercantum bahwa Bursa yang mengajukan izin kepada OJK harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun. Bursa juga wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% dari modal disetor. Lalu sumber dana modal disetor dilarang berasal dari kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, pinjaman, dan kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun di Indonesia baru terdapat satu bursa kripto yakni PT Central Finansial X (CFX) yang sudah berdiri sejak dua tahun lalu. CFX juga dilengkapi oeh PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai penyelenggara perdagangan di ekosistem aset kripto Indonesia. CFX adalah bursa kripto di Indonesia yang berlisensi dan diawasi oleh OJK. CFX hadir untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang berkualitas dan berintegritas. Dalam menjalankan perannya sebagai bursa kripto, CFX mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

