Industri Kripto Indonesia Melesat, OJK Dikabarkan Terima Pengajuan Dua Bursa Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Perkembangan industri aset kripto yang kian pesat di Indonesia memicu optimisme baru, salah satunya semakin banyak yang ingin membentuk bursa kripto. Penerimaan pajak negara yang terus meningkat dari sektor ini menjadi salah satu indikator bahwa ekosistem kripto tak lagi dipandang sebatas tren investasi, melainkan sektor yang menjanjikan secara ekonomi.
Data Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025. Sementara menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juli 2025 jumlah investor kripto di Indonesia tercatat ada sebanyak 16,5 juta konsumen dengan akumulasi transaksi (year to date) sebesar Rp 224,11 triliun. Sedangkan jumlah pedagang fisik aset kripto atau exchange di Indonesia sudah ada 24 perusahaan.
Menurut sumber informasi Investortrust, ada nama Oscar Darmawan yang merupakan pendiri Indodax, exhange kripto di Indonesia tengah dalam pengajuan ke OJK. Oscar tepat satu tahun lalu juga meluncurkan IX Indobursa Exchange, bursa komoditi yang berfokus pada perdagangan komoditas strategis di Indonesia, terutama sebagai referensi harga perdagangan minyak sawit mentah (CPO). Alhasil, bursa komoditas kini ada memiliki tiga pemain, yakni ICDX, BBJ, dan Indobursa Exchange.
Baca Juga
Haji Isam dan Happy Hapsoro Dikabarkan Bentuk Bursa Kripto, Pahala Mansury Jadi Nahkoda?
Selain nama Oscar, muncul juga nama CEO PT Sentra Bitwewe Indonesia Hamdi Hassarbaini yang dikabarkan akan berjalan bersamanya. Namun ia menolak untuk memberikan pernyataan atas hal tersebut. Begitupun dengan Oscar Darmawan yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan konfirmasinya.
Sebelumnya, juga ada nama Pahala Mansury mantan Wamen BUMN dan Pang Xue Kai eks bos Tokocrypto yang dikabarkan tengah mengajukan satu bursa kripto lainnya ke OJK. Di mana, ada juga nama crazy rich asal Kalimantan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dan Hapsoro Sukmonohadi atau yang lebih akrab disapa Happy Hapsoro yang akan bertindak sebagai investor dalam gerbong yang akan dipimpin Pang Xue Kai yang nantinya jika jadi akan menjadi direktur utama di bursa kripto baru tersebut.
Sementara mengkonfirmasi kabar ini dan pengajuan dua bursa baru tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Investortrust juga telah mengirim pertanyaan melalui pesan singkat ke OJK. Namun hingga berita ini diturunkan OJK belum memberikan konfirmasinya.
Baca Juga
Adapun di Indonesia baru terdapat satu bursa kripto yakni PT Central Finansial X (CFX) yang sudah berdiri sejak dua tahun lalu. CFX adalah bursa kripto di Indonesia yang berlisensi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CFX hadir untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang berkualitas dan berintegritas. Dalam menjalankan perannya sebagai bursa kripto, CFX mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
Adapun dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, tercantum bahwa Bursa yang mengajukan izin kepada OJK harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun. Bursa juga wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% dari modal disetor. Lalu sumber dana modal disetor dilarang berasal dari kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, pinjaman, dan kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Bursa adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Bursa bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto agar berjalan dengan teratur, wajar, dan transparan.
Seperti diketahui, pada 2025, posisi Indonesia dalam Global Crypto Adoption Index berada di posisi 7 besar di dunia. Di Indonesia, dukungan regulasi yang semakin jelas, peningkatan literasi keuangan digital, serta inovasi produk yang relevan diyakini telah menjadi katalis utama pertumbuhan industri kripto ke depan.

