DPR Sebut Isu Tokenisasi Aset Lebih Menarik Daripada Menjadikan Kripto Sebagai Alat Pembayaran
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai isu tokenisasi aset jauh lebih penting untuk dibahas, ketimbang wacana menjadikan kripto sebagai alat tukar atau pembayaran. Menurutnya, pengembangan regulasi kripto di Indonesia sudah cukup maju, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 2023 lalu.
“Kalau menuju sebagai alat tukar, kripto (yang sebelumnya) sebagai aset komoditas (berubah) ke aset keuangan saja itu sudah luar biasa lompatannya,” ujarnya di Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9/2025).
Misbakhun mencontohkan, lembaga keuangan global seperti BlackRock dan JP Morgan yang sudah memasukkan aset kripto dalam struktur investasi mereka. Namun menurutnya, yang lebih mendasar adalah bagaimana penilaian aset kripto jika sudah masuk ke dalam struktur perbankan maupun sekuritas di Indonesia.
“Misalnya Bank Mandiri kemudian punya aset dalam bentuk kripto. Aset-aset digital ini bagaimana mereka penilaiannya masuk dalam struktur, itu lebih mendasar kalau menurut saya. Daripada membicarakan ini (kripto sebagai alat tukar), karena itu kewenangannya di Undang-Undang Mata Uang,” katanya.
Baca Juga
Ketua Komisi XI DPR: Kripto Tetap Aset Keuangan, Bukan Alat Pembayaran
“Bagaimana menilai aset itu, kalau misalkan perusahaan sekuritas punya itu kemudian punya aset pegang tokenisasinya, pengakuannya bagaimana. Ini yang lebih menarik,” sambung Misbakhun.
Di sisi bersamaan, ia menekankan pentingnya mempersiapkan kerangka hukum dan tata kelola keuangan terkait tokenisasi aset nyata (real world asset/RWA). Misbakhun menilai, perkembangan tokenisasi, termasuk penerbitan surat utang dalam bentuk digital bisa menjadi alternatif menarik dibandingkan instrumen obligasi ritel konvensional.
“Ke depan, kita akan selesaikan isu tokenisasi real asset dan sebagainya,” ucap Misbakhun.
Baca Juga
ABI: 'Stablecoin' dan Tokenisasi Aset Bisa Jadi Sumber Likuiditas Baru untuk Negara
Menurutnya, bagaimana aset keuangan digital ini masuk ke dalam struktur perbankan, mark to market, standarisasi nilainya, hingga pengawasan oleh self regulatory organization (SRO). Itu yang harus dipikirkan secara bersama.
Ia melanjutkan, hal-hal teknis lainnya seperti bursa, kustodian, hingga mekanisme kliring menjadi krusial untuk memastikan industri kripto dan proses tokenisasi ini berjalan sesuai standar keuangan global.
Kalau semuanya berbasis teknologi blockchain, lanjut Misbakhun, maka standar SRO dan pengawasan lintas batas harus jelas. Hal tersebut yang diharapkan bisa dipikirkan oleh para pelaku industri, bukan hanya DPR yang memikirkan sendiri.
“Menurut saya ABI (Asosiasi Blockchain Indonesia) harus memikirkan ini, bukan kita yang di ruang DPR ini yang pikirin itu,” ujarnya.

