Senada dengan DPR, OJK Tegaskan Kripto Bukan Alat Pembayaran
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menegaskan bahwa aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Terkait usulan yang mewacanakan aset kripto menjadi alat pembayaran, tentu kami di OJK menegaskan kembali bahwa aset kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025, Kamis (9/10/2025).
Menurut Hasan, ketentuan tersebut sudah diatur tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyebutkan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah.
Meski begitu, ia menilai terdapat ruang inovasi yang dapat dimanfaatkan dari aset kripto, khususnya dalam mendukung kegiatan transaksi dan perdagangan. Menurutnya, kripto bisa tetap berperan melalui mekanisme yang sesuai aturan, misalnya dengan menukar aset kripto menjadi rupiah sebelum digunakan untuk transaksi.
“Yang selanjutnya dilanjutkan dengan mekanisme perdagangan atau transaksi sesuai ketentuan dengan menggunakan uang rupiah yang diperoleh dari hasil penjualan atau penukaran aset kripto dimaksud,” kata Hasan.
Baca Juga
DPR Sebut Isu Tokenisasi Aset Lebih Menarik Daripada Menjadikan Kripto Sebagai Alat Pembayaran
Di lain sisi, Hasan juga menyoroti aspek perpajakan atas transaksi kripto yang saat ini dikenakan pajak final PPh sebesar 0,21%. Ia menilai, kebijakan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum serta menunjukkan kontribusi sektor aset keuangan digital terhadap penerimaan negara.
Namun, OJK bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memantau dampak penerapan kebijakan tersebut agar tidak memicu perpindahan aktivitas transaksi ke luar negeri. “Kebijakan ini harus terus kita lakukan pemantauan dan evaluasinya agar tentu di satu sisi tidak lantas mendorong nasabah atau konsumen domestik kemudian terdorong untuk melakukan atau mengalihkan transaksinya di exchange luar negeri misalnya,” ucapnya.
Hasan menekankan pentingnya sinergi kebijakan antara OJK dan otoritas fiskal untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan dan daya saing industri, termasuk dengan pemberian insentif bagi entitas berizin yang patuh dan memberikan perlindungan optimal bagi konsumen.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa kripto hingga saat ini masih dikategorikan sebagai aset keuangan, bukan sebagai alat pembayaran. Namun demikian, DPR tetap berkomitmen mendukung perkembangan ekosistem kripto agar semakin kuat, khususnya dalam aspek tokenisasi, real world asset, dan teknologi digital ledger.
"Kripto sampai saat ini kita atur sebagai aset keuangan bukan sebagai alat pembayaran. Semua proses undang-undang pasti melalui sinkronisasi dengan semua stakeholders, termasuk dengan Bank Indonesia," ujarnya kepada Investortrust, Kamis (25/9/2025) malam.
Misbakhun sendiri pernah memberikan perspektif legislatif mengenai bagaimana Indonesia dapat merespons perkembangan regulasi aset kripto di panggung dunia, seperti Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Uni Eropa dan GENIUS Act di Amerika Serikat, untuk memastikan arah kebijakan dalam negeri tetap kompetitif sekaligus melindungi kepentingan nasional.
“Di Indonesia sendiri sudah ada POJK 3 Tahun 2024 dan POJK 27 Tahun 2024 yang membuka ruang inovasi dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen atas pasar aset kripto lokal dengan hadirnya kelembagaan aset kripto. Namun demikian, masih ada ruang untuk menjadi lebih baik,” katanya.
Baca Juga
Hati-hati! OJK Bakal Tindak Tegas 'Exchanger' Kripto Ilegal
Misbakhun menyebut, faktor seperti penguatan kerangka regulasi lintas sektor, dukungan terhadap infrastruktur pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan literasi dan edukasi diharapkan dapat membuat Indonesia tidak hanya menjadi pasar yang kompetitif, tetapi juga menjadi pusat inovasi dan kepercayaan bagi pelaku industri kripto.
Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bersama Komisi XI DPR, Rabu (24/9/2025), Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Yudhono Rawis mengusulkan tiga hal, salah satunya agar aset kripto dapat dijadikan alat pembayaran resmi di Indonesia.
Yudhono mendorong agar kripto tidak hanya dipandang sebagai instrumen investasi, melainkan juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Sebab, industri kripto yang dulu lahir tanpa regulasi, tapi trennya sekarang di seluruh dunia sudah meregulasi.
“Rekomendasi kami mungkin terkait inovasi, terutama untuk alat pembayaran. Di mana kan pembayaran masih diatur mungkin di Bank Indonesia (BI), sedangkan exchange dan blockchain itu masih ada di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujarnya.
“Harapan kami dengan harmonisasi antar institusi yang lebih baik, kripto bisa berkembang, tidak hanya sebagai aset kelas di Indonesia, instrumen investasi. Harapannya bisa dipakai untuk adopsi yang lebih baik,” sambung Yudhono.

