United Tractors (UNTR) Likuidasi Anak Usaha yang ‘Tidur’ 9 Tahun, Ini Alasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT United Tractors Tbk (UNTR) likuidasi anak usaha yang ‘tidur’ sembilan tahun, PT Tambang Karya Supra (TKS). Perusahaan ini tidak melakukan kegiatan operasional (dormant) sejak 2016.
Manajemen United Tractors menyampaikan, TKS mendapat tanda terima surat Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01.11-00034 tertanggal 14 Agustus 2025, tentang berakhirnya status badan hukum TKS dari Jose Dima, notaris di Jakarta pada 22 September 2025.
Baca Juga
Serius Ekspansi Bisnis Kesehatan, Astra International (ASII) Gelontorkan Investasi Rp 8,6 Triliun
“Dengan demikian, Kemenkum telah mencatat berakhirnya status badan hukum TKS dan telah menghapus dari daftar perseroan yang terdapat pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenku,” tulis Sekretaris Perusahaan United Tractors Sara K Loebis pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (23/9/2025).
United Tractors sebagai pemegang saham TKS beralasan, likuidasi dilakukan karena tidak ada kegiatan operasional di TKS sejak 2016 sampai saat ini atau sudah sekitar sembilan tahun.
Baca Juga
Net Buy Melonjak Rp 5,54 Triliun, Investor Asing Borong EMAS dan NCKL
Manajemen pun menegaskan bahwa likuidasi anak perusahaan perseroan tersebut tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan United Tractors saat ini.
“Likuidasi anak perusahaan perseroan di atas bukan merupakan transaksi material atau transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 POJK Nomor 42/POJK.04/2020,” sambung Sara.

