Ternyata Masih Ada Sejumlah PR Bagi Pasar Derivatif untuk Capai “Price Discovery”, Apa Saja?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama PT Indonesia Clearing House (ICH) Megain Widjaja mengakui masih ada sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan agar pasar derivatif di Indonesia benar-benar mampu mencapai fungsi price discovery atau penemuan harga yang ideal.
“Saya tidak pungkiri kalau memang PR kita masih ada. Tapi sekarang kami lebih pede karena dengan ada Undang-Undang (UU) P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang memperkuat koordinasi strategis di level regulator (BI, OJK, dan Bappebti) untuk membuat kebijakan yang lebih inovatif dan lebih inklusif,” ujarnya, dalam Podcast Konvergensi, di Kantor ICDX, Jakarta, Jumat (13/9/2025).
Megain menjelaskan, sebelum UU P2SK, dimensi pelaku pasar di Indonesia sangat terbatas sehingga upaya pendalaman pasar (deepening market) sulit terwujud. Padahal, untuk mencapai price discovery, dibutuhkan keragaman profil pelaku usaha pasar seperti yang terjadi di bursa global.
Baca Juga
ICDX dan ICH Sambut Baik Perpindahan Pengaturan Derivatif Keuangan dari Bapebbti ke OJK dan BI
Meski. begitu, ia menilai ada ‘angin segar’ bagi pasar derivatif nasional. Sebagai self regulatory organization (SRO), ICH dinilai sudah memiliki fondasi regulasi, peserta pasar, dan produk yang tepat untuk melangkah ke arah cita-cita besar yaitu price discovery.
“Kita punya regulatory framework yang tepat, market participants yang tepat, dan produk yang tepat,” kata Megain.
Baca Juga
Melansir laman ICDX, dalam industri finansial, derivatif adalah sebuah instrumen investasi yang nilainya tergantung pada nilai dari aset yang mendasari (underlying asset). Dalam pengertian yang lebih khusus, kontrak derivatif merupakan kontrak finansial antara dua atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual aset atau komoditi yang dijadikan sebagai objek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang telah ditentukan. Adapun nilai di masa mendatang dari objek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.
Berdasarkan definisi tersebut, produk yang dapat dijadikan kontrak derivatif menjadi sangat luas. Ketika suatu produk diperdagangkan dan memiliki suatu nilai, maka produk tersebut dapat dijadikan sebagai dasar atau acuan dari suatu kontrak derivatif, mulai dari komoditi, mata uang, indeks, bahkan obligasi dan saham.

