ICDX dan ICH Sambut Baik Perpindahan Pengaturan Derivatif Keuangan dari Bapebbti ke OJK dan BI
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan Indonesia Clearing House (ICH) menyambut baik peralihan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengungkapkan, sebagai bursa yang menjadi tempat perdagangan tentu pihaknya akan menjalankan segala ketentuan yang telah ditentukan, baik oleh OJK maupun BI.
“Sementara untuk produk derivatif yang berbasis komoditas, kegiatan perdagangan di ICDX tetap berjalan seperti biasa, dan tetap berada di bawah Bappebti,” ujarnya dalam acara buka bersama ICDX dengan media, di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Saat ini, lanjut Fajar, ICDX tengah dalam proses transisi serta pemenuhan sejumlah hal yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan OJK untuk derivatif keuangan di pasar modal, dan dengan BI untuk derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).
Baca Juga
Derivatives Market on the Rise: ICDX Highlights Three Key Catalysts
“Kami juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada anggota bursa terkait ketentuan dari OJK dan BI, khususnya tentang mekanisme pelaporan serta perizinan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama ICH Megain Widjaja mengatakan bahwa perpindahan pengaturan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK dan BI ini menjadi terobosan luar biasa di industri perdagangan berjangka komoditi.
”Karena untuk pertama kalinya, kami sebagai self regulatory organization (SRO) punya tiga regulator yaitu Bappebti, OJK, dan BI,” ucap dia.
Baca Juga
Pengawasan Aset Keuangan Beralih, ICDX: Implementasi UU P2SK Terobosan Luar Biasa
Menurut Megain, saat ini ICH tengah dalam proses transisi yang berjalan dengan dengan baik. Hal tersebut didukung dengan pelaksanaan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP), adanya Peraturan OJK (POJK), serta drafting dari Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Sekadar informasi, dari total transaksi produk derivatif keuangan di ICDX yang dikliringkan di ICH pada 2024 sebanyak 5.457.267,45 lot, produk derivatif dengan underlying saham mencatatkan transaksi 519.063,54 lot atau setara dengan 10% transaksi.
Sedangkan, produk derivatif dengan underlying pasar uang mencatatkan transaksi 1.529.506,88 lot atau menggenggam pangsa 28% dari total transaksi. Lalu untuk produk dengan underlying komoditi tercatat 3.408.697,03 lot atau setara 62% dari total transaksi.
Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK dan BI ini sesuai amanat di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1).
Dalam aturan ini, pengalihan ke OJK juga meliputi aset keuangan digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Lalu, pengalihan tugas ke BI meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di PUVA.

