Volatilitas Hanya Sesaat, OJK Sebut Kebijakan Pasar Modal Masih Relevan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pasar modal Indonesia dalam menghadapi kondisi pasar yang fluktuasi, masih relevan hingga kini. Meski, indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat sentuh level tertinggi 8.022 akhir Agustus dan kembali mengalami volatilitas tinggi awal September 2025.
“Berdasarkan assessment dan evaluasi yang dilakukan oleh OJK dan SRO, kebijakan tersebut masih relevan untuk kondisi saat ini. OJK akan melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut secara berkala dan terus memonitor kondisi pasar keuangan serta mengambil kebijakan yang diperlukan,” papar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi.
Baca Juga
Meski Rugi Melambangung, Target Harga Saham EXCL Direvisi Naik, Kok Bisa?
Saat ini, OJK telah memiliki bauran kebijakan pada kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan, guna merespon atas dinamika kebijakan global pada saat itu yang dikeluarkan pada Maret dan April 2025.
Kebijakan dimaksud, meliputi pembelian kembali (buyback) saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penundaan implementasi pembiayaan short selling, hingga penyesuaian trading halt dan penerapan asymmetric auto rejection.
“Terkait situasi terkini dengan fundamental ekonomi yang solid, serta komitmen OJK untuk menjaga stabilitas pasar, kami melihat volatilitas yang terjadi pada akhir Agustus dan awal September bersifat terbatas dan ke depan diharapkan dapat terus membaik,” sambung Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) periode Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga
Selain kebijakan antisipatif tersebut, OJK mengaku terus melakukan pengembangan dan penguatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Kebijakan dimaksud, seperti penerbitan POJK No. 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksadana dan Penilaian Manajer Investasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam memahami resiko reksadana.
Ada pula POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara elektronik. Kemudian ada POJK No. 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

