CFX Cabut Keanggotaan PT Bursa Kripto Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) mencabut keanggotaan PT Bursa Kripto Indonesia (BKI). Hal itu dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat penolakan penerbitan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Direktur CFX Lukas Lauw mengatakan, CFX mencabut keanggotaan Bursa PT Bursa Kripto Indonesia, yang sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Central Finansial X No. SPAB-021/PFAK/CFX/10/2024 tentang Persetujuan Keanggotaan Bursa pada tanggal 16 Oktober 2024.
"Sehubungan dengan pencabutan keanggotaan Bursa PT Bursa Kripto Indonesia, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Direksi ini, Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beserta seluruh Sertifikat Keanggotaan Bursa yang telah PT Central Finansial X terbitkan atas nama PT Bursa Kripto Indonesia, dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku," tulis CFX dalam surat yang dirilis pada Senin (1/9/2025).
Baca Juga
CFX Conference 2025: Inovasi Produk dan Pendalaman Pasar Jadi Kunci Ekosistem Kripto RI
Sehubungan dengan pencabutan keanggotaan PT Bursa Kripto Indonesia, maka perusahaan wajib melakukan tindakan sesuai dengan aturan dan tata tertib Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto CFX. Termasuk di dalamnya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap konsumen BKI serta menyelesaikan seluruh kewajiban kepada CFX. Bursa Kripto Indonesia juga dilarang untuk melakukan perdagangan aset keuangan digital.
Ketetapan tersebut juga secara serta merta melarang aktivitas usaha BKI di bidang perdagangan aset keuangan digital. Selain itu, BKI juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada konsumen atau pihak lainnya yang berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Baca Juga
PINTU Jadi Pedagang Kripto Pertama di Indonesia yang Raih Lisensi Penuh
CFX pun memastikan bahwa dana maupuan aset kripto milik konsumen BKI tetap aman dan terlindungi dengan baik. Sebagai catatan, ini merupakan kali pertama CFX melakukan tindakan tegas dengan mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).
PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) juga membuat pengumuman serupa. Melalui laman resminya, KKI juga mengumumkan bahwa pihaknya telah mencabut keanggotaan Bursa Kripto Indonesia sebagai anggota kliring.
“Anggota kliring tercantum di atas wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat layanan untuk melayani kepentingan konsumen juga masyarakat,” tulis manajemen.

