DPR Dorong Pendirian Lembaga Pemeringkat Aset Kripto
Poin Penting
|
BALI, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong adanya lembaga independen yang dapat memberikan pemeringkatan terhadap aset kripto. Hal ini dinilainya penting untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ekosistem industri kripto di Indonesia.
“Kita sudah punya bursa, punya koin, dan punya asetnya. Maka harus ada lembaga yang merating aset-aset kripto, supaya investor tahu seberapa kuat aset itu,” ujar Misbakhun dalam CFX Crypto Conference, Bali, Kamis (21/8/2025).
Berdasarkan laporan The 2024 Geography of Crypto Report oleh Chainalysis, Indonesia saat ini menduduki peringkat ketiga dalam adopsi aset kripto. Lalu berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah investor kripto sudah menembus lebih dari 15 juta per Juni 2025.
Menurutnya, kripto masih termasuk industri yang baru lahir (infant industry) sehingga perlu diberikan ruang untuk tumbuh sebelum dikenakan regulasi yang terlalu ketat. “Biarlah ini tumbuh beberapa tahun dulu. Kalau untung, silakan. Tapi untuk urusan transaksi, biarkan mereka berkembang,” ucapnya.
Misbakhun menambahkan, aset kripto berpotensi memberikan multiplier effect besar bagi perekonomian nasional. Karena itu, regulasi yang dibuat negara harus rasional agar mendorong pertumbuhan, bukan justru menghambat.
“Negara butuh industri yang tumbuh dan memberikan dampak ekonomi lebih besar. Kalau kita tidak bisa membuat regulasi yang masuk akal, maka kita gagal,” tegasnya.
Baca Juga
Ibaratkan Seperti 'Gajah', Bos OJK: Kembangkan Industri Kripto Harus Secara Utuh
Di sisi lain, Misbakhun juga menyoroti penerapan pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia yang dinilainya terlalu terburu-buru dan berpotensi menghambat pertumbuhan industri. Menurutnya, industri kripto di Tanah Air masih tergolong infant atau baru lahir sehingga memerlukan ruang untuk tumbuh dan berkembang sebelum dibebani kewajiban fiskal yang besar.
“Tiba-tiba, tung, pajaknya, atas transaksinya kena gitu. Di bullion (juga) padahal harusnya kalau menurut saya, biarlah ini tumbuh, bersemi, berapa tahun, kalau ibarat, dari keterkaitan ini, kalau untung silakan,” kata ia.
Misbakhun mencontohkan, pada komoditas bullion, perlakuan pajak dibedakan antara transaksi dan keuntungan. Hal yang sama menurutnya sebaiknya diterapkan di kripto. “Begitu ini menjadi aset transaksi, PPN-nya tidak kena, PPH-nya dikenakan. Tarifnya berbeda, subtansinya sama. Nah, inilah kalau menurut saya, yang harus menjadi tantangan kita sendiri,” ujarnya.
Baca Juga
Kemenkeu Perbaharui Pajak Kripto, Tarif PPN 0% Tapi PPh Justru Naik Ke 0,21%
Ia pun menekankan bahwa negara memang membutuhkan penerimaan pajak, namun regulasi sebaiknya memerhatikan potensi pertumbuhan industri. Pasalnya, efek berganda dari berkembangnya ekosistem kripto bisa lebih besar dibanding sekadar pungutan pajak jangka pendek.
Sebagai informasi, status kripto sudah bergeser dari yang semula dipandang sebagai komoditas, menjadi instrumen keuangan. Jika selama ini pengenaan pajak terhadap aset digital hanya berlaku saat kripto diperlakukan sebagai komoditas, kini pemerintah mulai mengarah pada kripto sebagai instrumen finansial yang lebih kompleks. Dasar itu dituangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025 yang telah dimulai berlaku secara efektif pada 1 Agustus 2025.
Adapun DJP menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Padahal aturan sebelumnya, pungutan PPh kripto hanya sekitar 0,1-0,2%.
Sepanjang kuartal I tahun 2025 (Januari–Maret), penerimaan negara dari pajak transaksi kripto tercatat mencapai Rp 1,21 triliun, mencerminkan antusiasme dan partisipasi masyarakat yang tinggi terhadap aset digital ini.

