Ibaratkan Seperti 'Gajah', Bos OJK: Kembangkan Industri Kripto Harus Secara Utuh
Poin Penting
|
BALI, investortrust.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa mandat yang diberikan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) adalah untuk mengembangkan aset kripto secara menyeluruh, bukan parsial.
Menurut Mahendra, banyak negara masih mengisolasi perkembangan kripto dalam ruang terbatas agar dampaknya ke sektor jasa keuangan tidak terlalu besar. Namun, pendekatan tersebut tidak sejalan dengan P2SK. “Kalau diibaratkan gajah, P2SK memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengembangkan gajahnya secara utuh, bukan hanya belalai, ekor, atau telinganya saja,” ujar Mahendra di CFX Crypto Conference, Bali, Kamis (21/8/2025).
Ia mencontohkan, regulator di Amerika Serikat melalui SEC lebih fokus pada pengembangan produk seperti exchange-traded fund (ETF) yang hanya merepresentasikan sebagian kecil dari aset kripto. Sementara di negara lain, pengembangan lebih banyak diarahkan pada perlindungan konsumen, seperti penanganan keluhan hingga isu market conduct.
Baca Juga
Penggunaan Kripto Sebagai Agunan untuk Pinjaman di 'Exchange' Kripto Lokal, Bisa?
“Kalau hanya mengembangkan telinga atau ekor gajah, kita tidak tahu ujungnya akan jadi apa. P2SK memberi mandat agar keseluruhan aspek, ada kepala, badan, kaki yang harus dikembangkan, termasuk potensi stablecoin yang bisa menjadi pilar baru dalam sistem keuangan,” kata Mahendra.
Meski demikian, ia menekankan bahwa perkembangan industri kripto di Indonesia harus bertumpu pada sektor riil dan industri jasa keuangan. “Pertanyaannya, badan gajah itu ada di mana? Apakah akan sebesar sektor riil dan keuangan nasional, atau justru tetap kecil karena hanya melihat elemen yang lebih mudah dikontrol,” tambahnya.
Baca Juga
'Stablecoin' Rupiah, Solusi Efisiensi Remitansi PMI hingga Jaga Kedaulatan Finansial
OJK, kata Mahendra, tetap memprioritaskan aspek prudensial, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Namun, pendekatan yang diambil akan bersifat bertahap melalui regulatory sandbox agar inovasi tetap tumbuh tanpa terkekang regulasi yang terlalu teknis dan kaku.
“Kalau regulasi dibuat terlalu detail sejak awal, justru bisa jadi pangkangan yang menghambat perkembangan industri. Karena itu, kita harus membuka ruang bagi inovasi dan kreativitas aset digital,” tegasnya.
“Harapannya, dalam satu tahun ke depan kita sudah bisa melihat perkembangan nyata dari mandat P2SK ini,” ujarnya.

