OJK Kaji Proposal 'Patriot Bond' Sebagai Agunan Kredit Bank
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mendalami secara lebih lanjut rencana penggunaan Patriot Bond sebagai instrumen untuk agunan kredit perbankan.
“Kami sedang mendalami lebih lanjut proposal terkait Patriot Bond itu,” ujarnya, saat ditemui media usai Rakornas TPAKD 2025, di Jakarta, belum lama ini.
Mahendra mengatakan, pihaknya terus melakukan diskusi dengan Badan Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia agar proses ke depan bisa berjalan secara prudent, dan dijalankan dengan tata kelola yang baik.
Baca Juga
Dana Pemerintah Bakal Masuk ke BPD, OJK: Bisa Perkuat Likuiditas dan Kredit UMKM
“Sehingga juga seluruh persyaratan-persyaratan terpenuhi sesuai dengan (aturan) yang berlaku. Kita lihat nanti ya perkembangan lebih lanjut,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Mahendra, OJK dapat memfasilitasi penerbitan instrumen tersebut secara optimal dan sesuai aturan. “Sehingga kami pada gilirannya bisa memfasilitasi penerbitan dari Patriot Bond itu dengan sebaik-baiknya,” sambungnya.
Baca Juga
Patriot Bond Danantara Raises Rp 50 Trillion, To Finance Waste-to-Energy Projects
Seperti diketahui, sebelumnya Danantara telah mengajukan registrasi penerbitan Patriot Bond ke OJK. Hal tersebut sesuai Peraturan OJK (POJK) No.7/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

