PPN Nihil Tapi Ada Kenaikan PPh Kripto ke 0,21%, Ini Respons OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 sebagai bagian dari reformasi fiskal untuk memberikan kepastian pengenaan pajak terhadap aset kripto. Melalui Pasal 2 Ayat 1 PMK 50/2025, Kementerian Keuangan mengklasifikasikan aset kripto sama seperti surat berharga, yang 0% alias tidak mendapatkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun di sisi lain aturan tersebut juga mengerek tarif Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1%.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya menyambut baik terbitnya aturan anyar tersebut. Meski bagi pelaku, masih ada yang menganggap pajak kripto masih memberatkan karena di atas instrumen transaksi saham.
Hasan menambahkan, OJK juga mencatat adanya keberpihakan terhadap penggunaan platform bursa dalam negeri. Hal ini terlihat dari pengaturan tarif PPh yang lebih rendah lima kali lipat dibandingkan dengan transaksi aset kripto melalui platform atau exchanger asing.
Baca Juga
Kemenkeu Atur Ulang Pajak Kripto, Ini Respons Para Pelaku Industri
OJK berharap pemerintah dan otoritas tengah mengedepankan upaya menciptakan level playing field yang seimbang, khususnya untuk mendukung pertumbuhan industri aset keuangan digital dan kripto domestik. Mengingat kondisi pasar yang masih dalam tahap awal, kebijakan insentif fiskal dinilai penting untuk menjaga momentum perkembangan industri ini.
"Tentu kita semua harus terus memastikan terciptanya level of playing field yang sehat bagi industri kripto nasional agar dapat bersaing dengan ekosistem sejenis di regional dan global," katanya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Baca Juga
Kemenkeu Perbaharui Pajak Kripto, Tarif PPN 0% Tapi PPh Justru Naik Ke 0,21%
Sebagai regulator, lanjut Hasan, OJK telah menetapkan berbagai insentif untuk mendukung kelangsungan usaha dan pengembangan penyelenggara aset keuangan digital. Insentif tersebut mencakup penyesuaian penghitungan pajak serta pemberian tarif PPh final 0% atau tidak dikenakan PPh sama sekali untuk tahun pertama pada 2025.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemangku kepentingan dalam memastikan terciptanya ekosistem aset keuangan digital nasional yang sehat, kompetitif, dan terintegrasi secara global.

