Waskita (WSKT) Rampungkan Restrukturisasi Utang Perbankan, Suspensi Saham Siap Dibuka?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mencatat kemajuan signifikan dalam proses pemulihan kondisi keuangan perusahaan. Salah satu tonggak pentingnya adalah keberhasilan merampungkan restrukturisasi utang perbankan 100%.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Waskita melaporkan progres pemulihan yang dicapai sepanjang Juni 2025, termasuk penyelesaian perubahan Perjanjian Master Restructuring Agreement (MRA) dan Perjanjian Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) yang efektif berlaku sejak 17 Oktober 2024.
Baca Juga
Potensi PLTA 7,4 MW, 3 Bendungan Waskita (WSKT) Masuk Radar Investasi Kementerian PU
“Perseroan bersama kreditur perbankan telah menyepakati perubahan perjanjian MRA dan KMKP, yang menandai selesainya restrukturisasi utang perbankan secara penuh,” jelas Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita, dikutip Selasa (1/7/2025).
Selain itu, restrukturisasi utang obligasi yang ditargetkan selesai pada Desember 2025 menunjukkan progres menggembirakan. Hingga akhir Juni, sebanyak 75% proses restrukturisasi telah rampung.
Baca Juga
Waskita (WSKT) Catatkan Kontrak Baru Rp 1,4 Triliun hingga Juni
Dari empat seri obligasi non-penjaminan yang masuk skema restrukturisasi, tiga di antaranya telah mendapat persetujuan pemegang obligasi. Saat ini, Waskita masih menunggu persetujuan dari pemegang obligasi untuk seri PUB III Tahap IV Tahun 2019 melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
Langkah restrukturisasi utang ini menjadi bagian dari strategi komprehensif Waskita untuk memperkuat struktur keuangan, meningkatkan kredibilitas di mata investor, dan membuka jalan untuk pembukaan kembali perdagangan saham yang berkepanjangan di BEI.

