Waskita Karya (WSKT) Ungkap Restrukturisasi Dapat Jadi Sinyal Positif bagi Saham WSKT
JAKARTA, investortrust.id - Emiten konstruksi pelat merah PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah mengalami penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi di seluruh pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 8 Mei 2023 yang disebabkan oleh penundaan pembayaran obligasi.
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) Muhammad Hanugroho mengatakan bahwa WSKT terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan utang Perseroan melalui restrukturisasi.
“Next step-nya kesana (keluar dari persoalan utang lewat restrukturisasi). Kalau suspend itu kan artinya harus clear terkait dengan restrukturisasinya,” ujar Hanugroho di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga
Asal tahu, WSKT menyatakan telah meraih persetujuan restrukturisasi utang dari 21 kreditur perbankan pada Jumat (6/9/2024). Jumlah ini setara dengan 100% dari total kreditur perbankan Waskita saat ini.
Dengan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) bersama dengan kreditur bank tersebut, Hanugroho berharap bahwa hal tersebut dapat menjadi sinyal positif untuk memberhentikan suspensi saham WSKT.
“Artinya dengan MRA ini bisa jadi sinyal positif untuk saham WSKT,” tegasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, WSKT juga tengah fokus untuk mendapatkan persetujuan restrukturisasi dari pemegang obligasi melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Saat ini, telah terdapat 3 dari 4 obligasi yang telah mendapat persetujuan restrukturisasi.
Sebagai informasi, pada 8 Mei 2023, BEI menyatakan bahwa alasan dari suspensi saham WSKT adalah adanya penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1). Kemudian selanjutnya, pada 7 Agustus 2023 BEI kembali menyatakan suspensi dengan berlandaskan surat PT PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bahwa terdapat Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga Ke-12 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
Baca Juga
KPK Dalami Proses Waskita Karya Subkontrak Proyek Shelter Tsunami di NTB
Kemudian, hal yang sama terjadi pada 27 September 2023 dimana alasan suspensi saham WSKT adalah adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga Ke-18, ke-19, ke-20 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B (WSKT03BCN3). Terakhir, BEI juga menyatakan suspensi pada perdagangan efek WSKT pada 16 November 2023 sebab WSKT melakukan Penundaan Pembayaran Bunga Ke-18 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).
Bahkan, pada 8 Mei 2024 atau setahun setelah pengumuman suspensi, WSKT terancam didepak atau delisting dari lantai bursa saham, seiring panjangnya masa suspensi atau penghentian perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila memenuhi ketentuan,” tulis pengumuman BEI yang dilansir Sabtu (7/9/2024).
Pemegang saham utama WSKT adalah Negara Republik Indonesia sebanyak 21,70 miliar lembar (75,34%). Sedangkan pemegang saham lainnya yaitu, Ratna Ningrum 517,33 ribu (0,0018%), I Ketut Pasek Senjaya Putra 72,60 ribu (0,0003%) dan Masyarakat 7,10 miliar saham (24,6489%).

