OJK Rilis Aturan Baru untuk Perkuat Pengaturan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Derivatif Kripto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk memperkuat pengaturan perdagangan aset keuangan digital dan derivatif kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengungkapkan, terbitnya POJK ini didorong perkembangan positif aset keuangan digital (AKD), khususnya aset kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia.
“Serta munculnya produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital,” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga
ICC Resmi Kantongi Izin OJK, Jadi Lembaga Kustodian Aset Kripto Pertama di Indonesia
Ismail mengatakan, POJK ini bertujuan untuk memperkuat peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional.
Perluasan ruang lingkup dalam POJK tersebut meliputi, pengaturan aset keuangan digital terdiri atas aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, yang mencakup derivatif aset keuangan digital. Kedua, perdagangan aset digital yang diperdagangkan di pasar aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari.
“Ketiga, penyelenggaraan perdagangan AKD dilarang melakukan perdagangan atas AKD selain yang terdapat dalam daftar aset keuangan digital yang ditetapkan oleh bursa,” kata Ismail.
Baca Juga
Kalender Kripto Desember! Jangan Ketinggalan Tanggal-tanggal Penting Berikut Ini
Selain itu, ada pula ketentuan terkait perdagangan derivatif aset keuangan digital yang membuka opsi investasi bagi konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, antara lain:
- Dalam hal bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD, bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK.
- Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen yang diperdagangkan di bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa.
- Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK.
- Penyelenggara perdagangann AKD wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau AKD, untuk perdagangan derivatif AKD untuk kepentingan pelindungan konsumen.
- Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD harus terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang akan diselenggarakan oleh pedagang.

