OJK Tetapkan Saham Jantra Grupo (KAQI) dan Sinar Terang Mandiri (MINE) Sebagai Efek Syariah
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (KAQI) dan PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Penetapan ini sesuai dengan diterbitkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan efek syariah pada saham kedua calon emiten tersebut, yakni Keputusan Nomor: KEP-5/PM.02/2025 untuk KAQI dan Keputusan Nomor: KEP-6/PM.02/2025 untuk MINE.
Melansir dari laman pengumuman resmi OJK, Selasa (4/3/2025), dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Daftar Efek Syariah.
OJK menjelaskan, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran oleh PT Jantra Grupo Indonesia Tbk dan PT Sinar Terang Mandiri Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Sebagai tambahan informasi, PT Jantra Grupo Indonesia Tbk dan PT Sinar Terang Mandiri Tbk dijadwalkan mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (10/3/2025) mendatang.

