OJK Siapkan 3 Fase Pengaturan Kripto Pasca Peralihan dari Bappebti
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk kripto, usai resmi mengambil alih kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Departemen Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnianto mengungkapkan, proses peralihan ini telah dipersiapkan secara baik agar dapat berjalan mulus tanpa mengganggu aktivitas industri.
“Jadi kita harus berpindah ke rel yang lain di saat kereta ini tetap berjalan dengan kencang. Hal inilah yang membuat kami melakukan atau men-set up tiga fase untuk menyiapkan ini semua,” ujarnya dalam Seminar Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dalam Melaksanakan Amanat UU P2SK, berjudul ‘Harnessing Digital Assets for Financial Market Growth and Enhanced Financial Inclusion’, di JCC, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga
Aset Digital Kian Berinovasi, OJK Sebut Tokenisasi Bakal Jadi Tren di 2025
Fase pertama, lanjut Djoko, meliputi fase transisi yang smooth atau soft landing. OJK menargetkan proses peralihan yang mulus dan minim gangguan bagi pelaku industri. Langkah ini telah dimulai sejak 10 Januari 2025, ketika proses perpindahan pengawasan dari Bappebti ke OJK berjalan tanpa hambatan.
“Kami telah menyusun sebuah peraturan yaitu POJK No.27 Tahun 2024 yang memang kami set up atau luncurkan, sehingga ketika peralihan itu terjadi, peraturan itu sudah ada. Jadi tidak terdapat kekosongan hukum dalam hal ini. Jadi ini yang kami lakukan di fase soft lending,” katanya.
Saat ini, OJK sudah mulai menjalankan pengaturan dan pengawasan di tahap awal, termasuk memastikan proses perizinan bagi pedagang aset fisik dan calon pedagang aset fisik kripto yang sebelumnya terdaftar di Bappebti tetap berjalan lancar.
Baca Juga
Bappebti Ungkap Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 13,46 Triliun hingga 10 Januari 2025
Fase selanjutnya, menurut Djoko, ialah fase penguatan atau strengthening. OJK akan fokus memperkuat ekosistem industri aset keuangan digital agar sejajar dengan sektor jasa keuangan lainnya seperti perbankan, pasar modal, dan asuransi.
“Ketika kemudian di tempat atau bidang yang lain memperkuat manajemen risiko, tata kelola, pengawasan, maka di fase inilah pula kami juga akan memperkuat dengan mempunyai tata kelola yang kurang lebih akan setara dengan LJK (lembaga jasa keuangan) yang telah diatur sebelumnya,” ucap dia.
Selain itu, OJK juga akan memanfaatkan teknologi seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan big data dalam pengawasan aset digital, termasuk mengembangkan supervisory technology (suptech) untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Terakhir, adalah fase pengembangan atau development. Pada fase terakhir ini, dikatakan Djoko, OJK berupaya memastikan bahwa aset keuangan digital tak hanya berfungsi sebagai instrumen perdagangan atau investasi, tapi juga memiliki manfaat luas dalam sistem keuangan.
“Kami harus ada pemanfaatan yang lebih dari aset kripto atau aset keuangan digital ini. Jadi bukan sekadar perdagangan, menjadi alat investasi, tetap juga harus menjadi alat lain yang mengundang kemanfaatan, sebagai alternatif pembiayaan mungkin, sebagai alat untuk meningkatkan inklusivitas dan literasi, sebagai alat untuk meningkatkan likuiditas,” katanya.

